TEMPO.CO, Jakarta - Pakatan Harapan memfokuskan pada reformasi dan tidak akan tergesa-gesa menjadikan Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri Malaysia ke-8. Hal itu disampaikan istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, menanggapi kabar Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad, yang tidak akan penuh menjalani masa tugasnya sebagai orang nomor satu Malaysia.
"Kami ingin Mahathir Mohamad menjalankan pemerintahan dengan lancar dan menciptakan perubahan yang kami inginkan," kata Wan Azizah, seperti dikutip dari Malaysiakini.com pada Selasa, 15 Mei 2018.
Baca: Anwar Ibrahim: Kami Dukung PM Mahathir
Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dan istrinya Wan Azizah Wan Ismail, saat tiba di pengadilan di Kuala Lumpur (15/7). Anwar Ibrahim dituduh melakukan sodomi. Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim
Sebelumnya Ketua Dewan Tetua bidang ekonomi, Daim Zainuddin, dalam pidatonya mengatakan pihaknya menduga Anwar akan ditukar menjadi perdana menteri Malaysia segera setelah dia disahkan menjadi anggota parlemen.
Baca: Eksklusif - Najib Razak Minta Maaf, Putri Anwar Ibrahim Bilang...
PH sebelumnya mengatakan jika memenangkan pemilu 2018 akan meminta pengampunan kepada Raja untuk Anwar agar memuluskan langkahnya dalam pemilu dan dipilih menjadi perdana menteri. Namun Daim mengatakan menggantikan Mahathir dan menunjuk Anwar sebagai perdana menteri akan menjadi sebuah tindakan bodoh.
Sebelumnya Mahathir dalam wawancaranya dengan Wall Street Journal mengatakan pihaknya berniat menjadi perdana menteri hanya untuk satu tahun atau dua tahun demi bisa melawan kasus dugaan skandal korupsi di 1Malaysia Development Bhd (1MDB), yang disebut-sebut melibatkan mantan perdana menteri Najib Razak.
Anwar masih harus melewati sebuah proses pengampunan oleh Dewan Pengampunan yang dijadualkan pada Rabu pagi, 16 Mei 2018. Akan tetapi, proses ini disebut hanya prosedural karena Mahathir mengatakan Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V, telah mengekspresikan kesiapannya untuk memberikan pengampunan Raja. Anwar pada tahun 2000 divonis 9 tahun penjara karena kasus telah melakukan sodomi dan enam tahun penjara pada 1999 karena kasus korupsi.