TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Pakistan membebaskan mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif dan putrinya, Maryam, serta dua anggota keluarganya pada Rabu, 19 September 2018, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah karena korupsi.
Sharif, Maryam dan menantunya Muhammad Safdar dituding bersalah pada Juli 2018 oleh Pengadilan Antikorupsi setelah dianggap tidak sanggup membuktikan sumber dana yang digunakan untuk membeli apartemen di London.
Baca: Mantan PM Pakistan dan Putrinya Ditahan atas Tuduhan Korupsi
Nawaz Sharif. [www.urdupoint.com]
Usai dibebaskan oleh pengadilan, tulis Al Jazeera, Sharif terbang ke rumah keluarganya di Lahore. "Sharif mendapatkan sambutan meriah dari para pendukungnya di lapangan terbang."
Hakim Pengadilan Tinggi Islamabad, Athar Minallah mengatakan Biro Akuntabilitas Nasional dan Komite Antikorupsi Pakistan tidak sanggup membuktikan hubungan keuangan mantan Perdana Menteri dengan pembelian apartemen. Alasan ini menjadi pegangan hakim untuk membebaskan Sharif.
Dalam persidangan, dua anggota hakim pengadilan yang dipimpin oleh Minallah meminta penundaan hukuman penjara sembari menunggu banding Sharif atas berbagai tudingan korupsi.Maryam, putri Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif terganjal skandal fontgate alias warisan palsu untuk sembunyikan dugaan keterlibatan dalam Panama Papers. News.com.au
Sebelumnya, Sharif dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda uang US$ 10,5 juta atau setara dengan Rp 156 miliar (kurs Rp 14.844 per dolar Amerika Serikat), bersama putrinya Maryam dan menantunya Safdar.
Baca: Bekas Perdana Menteri Pakistan Dihukum 10 Tahun, Dituding Korupsi
Selain hukuman kurungan besi dan denda uang, Sharif dilarang oleh Mahkamah Agung Pakistan terlibat dalam kegiatan politik seumur hidup pada April 2018. Dia dianggap berbohong di depan parlemen terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki.