TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan antikorupsi Pakistan menghukum bekas Perdana Menteri Nawaz Sharif 10 tahun penjara dan denda uang senilai US$ 10,5 juta atau setara dengan Rp 151 miliar (kurs Rp 14.387 per dolar Amerika Serikat).
Menurut Hakim Muhammad Bashir yang membacakan keputusannya di ruang sidang di Ibu Kota Islamabad, Jumat 6 Juli 2018, Sharif dinyatakan bersalah terkait dengan kepemilikan empat apartemen di kawasan Park Lane, London.
Baca: Nawaz Sharif Serukan Revolusi di Pakistan
Maryam, putri Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif terganjal skandal fontgate alias warisan palsu untuk sembunyikan dugaan keterlibatan dalam Panama Papers. News.com.au
Pada 2016, Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) mengungkap keberadaan 11,5 juta dokumen legal Panama Papers yang isinya menunjukkan keluarga Sharif menempatkan dana bantuan sebesar US$ 13,8 juta atau sekitar Rp 199 miliar.
"Hari ini, pengadilan antikorupsi telah membuat keputusan yang jelas bahwa apartemen yang dimiliki (Sharif) hasil korupsi," kata Jaksa Sardar Muzaffar Awan kepada wartawan yang menunggunya di luar pengadilan.
Di tempat yang sama, pengadilan menghukum putri Sharif, Maryam, selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar US$ 2,6 juta atau Rp 37 miliar.Kekerasan, Tantangan Terbesar Nawaz Sharif
"Saya bukan diktator yang akan kabur dari pengadilan," kata Sharif dalam acara jumpa pers, Rabu 4 Juli 2018, seperti dikutip Al Jazeera.
Pernyataan Sharif tersebut untuk membantah kabar bahwa dia bersama putrinya kemungkinan tidak datang ke pengadilan karena pergi ke London menemui istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit di London.
Baca: Didiskualifikasi MA, PM Pakistan Nawaz Sharif Mundur
Sebelumnya, pada April 2018, Mahkamah Agung Pakistan menjatuhkan hukuman untuk Sharif tidak boleh terlibat dalam urusan politik seumur hidup.