Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Reporter

image-gnews
Kantor firma hukum Mossack Fonseca terlihat di Panama City, 4 April 2016. Sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore). REUTERS/Carlos Jasso
Kantor firma hukum Mossack Fonseca terlihat di Panama City, 4 April 2016. Sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore). REUTERS/Carlos Jasso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak "Panama Papers". Skandal ini mengungkap banyak orang kaya di dunia yang menyembunyikan aset di perusahaan luar negeri.

Pengungkapan kasus ini pada 2016 ini mengguncang pemerintah di seluruh dunia, mengungkap tokoh-tokoh penting, memicu sejumlah investigasi di seluruh dunia dan memberikan pukulan terhadap reputasi Panama sebagai pusat keuangan luar negeri

Para terdakwa yang akan diadili di pengadilan pidana Panama termasuk Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca Mora, pendiri firma hukum yang kini sudah tidak beroperasi dan menjadi pusat skandal tersebut.

Bocoran 11,5 juta file dari perusahaan mereka Mossack Fonseca melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh termasuk miliarder, politisi, dan bahkan bintang olahraga.

Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson terpaksa mengundurkan diri setelah terungkap bahwa keluarganya memiliki rekening di luar negeri.

Perdana Menteri Pakistan saat itu Nawaz Sharif didiskualifikasi seumur hidup dari jabatannya setelah terlibat dalam dokumen tersebut.

Orang lain yang terlibat termasuk mantan perdana menteri yang kini menjadi menteri luar negeri Inggris David Cameron, bintang sepak bola Lionel Messi, presiden Argentina saat itu Mauricio Macri, sutradara film Spanyol Pedro Almodovar, dan masih banyak lagi.

File-file tersebut dibocorkan ke surat kabar Jerman, Sueddeutsche Zeitung, yang membagikannya kepada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional.

Banyak dari mereka yang terlibat dalam skandal tersebut mengemukakan alasan untuk menjelaskan keberadaan aset mereka di luar negeri dan mengatakan bahwa mereka tidak melakukan tindakan ilegal.

Meski begitu, Mossack Fonseca mengatakan pada 2018 bahwa perusahaan tersebut akan ditutup karena “kerusakan yang tidak dapat diperbaiki” terhadap reputasinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramon Fonseca, direktur firma hukum Mossack Fonseca. REUTERS/Reuters TV

Panama telah mengadopsi undang-undang baru sejak skandal itu merebak, namun negara Amerika Tengah tersebut masih masuk dalam daftar hitam surga pajak Uni Eropa.

Fakta bahwa sebagian undang-undang yang melarang pencucian uang tidak ada ketika terungkapnya Panama Papers dapat mempersulit upaya peradilan untuk mendapatkan hukuman.

Di Panama, kejahatan penghindaran pajak baru dapat dihukum sejak 2019 dan dengan jumlah yang lebih besar dari US$300.000 per tahun.

Pada 2023, Mossack Fonseca diadili di Panama atas tuduhan pencucian uang dalam skandal korupsi "Pencucian Mobil" di Brasil yang melibatkan kelompok konstruksi Odebrecht.

Jaksa meminta hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi keduanya dalam kasus tersebut. Hukumannya belum diumumkan.

Sidang terakhir diperkirakan akan berlangsung hingga 26 April, menurut pengadilan.

Pilihan Editor: Wawancara Pembocor Panama Papers: Rusia Ingin Saya Mati 

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

5 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

7 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Lionel Messi Borong 2 Gol dan Beri 1 Assist, Inter Miami Kalahkan Nashville 3-1 dan Kian Kokoh Puncaki Klasemen MLS

8 hari lalu

Pemain Inter Miami, Lionel Messi. (Reruters/Sam Navarro-USA TODAY Sports)
Lionel Messi Borong 2 Gol dan Beri 1 Assist, Inter Miami Kalahkan Nashville 3-1 dan Kian Kokoh Puncaki Klasemen MLS

Lionel Messi mencetak dua gol dan merancang satu gol lainnya yang dibuat Sergio Busquets ketika Inter Miami mengalahkan Nashville 3-1 dalam laga MLS.


Inggris Tolak Permintaan Israel untuk Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

9 hari lalu

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron bertemu dengan Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati (tidak terlihat) di Beirut, Lebanon 1 Februari 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Inggris Tolak Permintaan Israel untuk Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Teroris

Menolak menetapkan Garda Revolusi Iran sebagai teroris, David Cameron berpendapat lebih baik jika London dapat terus berkomunikasi dengan Teheran.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

9 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan