TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dipanggil ke pengadilan pada Rabu 8 Agustus 2018. Di depan majelis hakim, Najib didakwa dengan tiga tuntutan terkait pencucian uang perusahaan negara 1MBD.
Berpakaian dengan stelan jas biru gelap, Najib tampak tenang seraya melambaikan tangan kepada wartawan dengan kawalan ketat menuju ruang Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur. "Najib mengaku tidak bersalah di depan majelis hakim."
Baca: Kasus Korupsi 1MDB, Indonesia Kembalikan Yacht Mewah ke Malaysia
Bekas Gubernur Bank Sentral Malaysia, Zeti Akthar Aziz (kiri) dan bekas PM Malaysia, Najib Razak. Malaysia Kini
Laporan Channel News Asia menyebutkan, Najib memiliki dosa besar saat memimpin Malaysia, antara lain mendapatkan dana transfer RM 42 juta atau setara dengan Rp 149 miliar dari SRC International ke rekening pribadi.
SRC International adalah bekas salah satu unit perusahaan di bawah bendera 1MBD, perusahaan negara yang didirikan di masa pemerintahan Najib pada 2009.
Menurut surat dakwaan terbaru yang dibacakan di pengadilan, pria 65 tahun itu pernah menerima dana jutaan dolar Amerika Serikat dengan cara tidak legal.Mohd Nazifuddin Najib, putra dari bekas Perdana Menteri Najib Razak. Malaysia Kini/Lim Huey Teng
Jika seluruh dakwaan itu terbukti, Najib bakal mendekam dalam bui selama 15 tahun ditambah denda lima kali lipat dari duit yang pernah diterima. Adapun kejahatan lain dan penyalahgunaan kekuasaan akan diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diadili
Saat menuju gedung pengadilan, Channel News Asia melaporkan, Najib ditemani putranya dan empat mpbil pengawal. Usai mendengarkan tuntutan di pengadilan, Najib pergi tanpa memberikan keterangan apapun di depan awak media Malaysia.