TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihadapkan ke pengadilan pada Rabu 8 Agustus 2018 terkait dengan dakwaan melakukan pencucian uang. Keterangan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia, MACC, sebagaimana dikutip Channel News Asia.
Baca: Kasus Korupsi 1MDB, Indonesia Kembalikan Yacht Mewah ke Malaysia
Eks PM Malaysia Najib Razak dilantik sebagai anggota parlemen pada 16 Juli 2018 dan memilih jadi oposisi [BERNAMA | THE STAR]
"Pencucian uang itu melibatkan SRC International, sebuah unit pendanaan perusahaan milik negara 1Malaysia Development Berhad, 1MDB."
Kantor berita Malaysia, Bernama, mengutip pernyataan seorang sumber di MACC, melaporkan, Najib bakal diadili dengan tiga dakwaan mengenai pencucian uang.Mantan PM Malaysia, Najib Razak (tengah), tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Najib diadili dua bulan setelah kalah dalam pemilu lalu. AP/Yam G-Jun
Ketua Partai Barisan Nasional dibawa ke gedung Komisi Antikorupsi Malaysia dengan iring-iringan empat mobil pada pukul 17.00 petang waktu setempat, Selasa 7 Agustus 2018.
Baca: Bekas PM Malaysia Najib Razak Ditahan
Bulan lalu, Najib ditahan oleh otoritas Malaysia dengan tuduhan melakukan kejahatan keuangan dan menerima transfer dana sebesar US$ 10,3 juta atau sekitar Rp 148 miliar (kurs Rp 14.433 per dolar Amerika Serikat) SRC International. Namun Najib dibebaskan setelah menyerahkan uang jaminan.