TEMPO.CO, London - Kantor berita internasional, Thomson Reuters membayar ganti rugi 10 ribu pound sterling atau setara Rp 169,4 juta ke Masjid Finsbury Park atas laporannya yang mencurigai masjid itu terkait dengan terorisme.
Thomson Reuters yang selama ini menyiapkan bahan dan sumber informasi bagi media, keuangan dan lembaga lainnya membayar ganti rugi setelah Pengadilan Tinggi London memutus Thomson Reuters terbukti bersalah dalam memuat laporannya sehingga masjid tersebut dirugikan dalam banyak aspek. Salah satunya ialah ditolak oleh bank saat mengajukan peminjaman karena sebelumnya diberitakan menjadi sarang teroris.
Baca juga:
RUU Ini Diloloskan, Kemerdekaan Pers Thailand Temui Ajal
Finsbury Park sebelumnya dikelola oleh Abu Hamza, yang kemudian dihukum atas kejahatan terorisme di Amerika Serikat, pada 2005. Setelah kasus itu, sebuah perusahaan Inggris mengambil alih kepengurusan masjid tersebut. Namun akun bank HSBC perusahaan tersebut kemudian diblokir pada Juni 2014 setelah laporan Reuters diterbitkan.
Dalam suratnya saat itu, HSBC mengatakan: "Penyediaan layanan perbankan ... sekarang berada di luar kewenangan dan tanggung jawab kami".
Menyusul tuduhan yang dibuat oleh Thomson Reuters, banyak bank lain menolak untuk menerima masjid sebagai nasabahnya.
Sara Monsoori, pengacara yang mewakili perusahaan yang sekarang mengelola masjid Finsbury Park di London utara mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa Thomson Reuters menerbitkan profil yang salah sehingga klien kami harus berurusan juga dengan badan pengawas dan lembaga penegak hukum.
Perusahaan manajemen masjid tidak pernah menyadari adanya laporan profil mereka oleh Reuters sampai diberitakan oleh BBC setahun setelah rekening banknya ditutup, yakni pada 20 Juni 2015.
"Masjid merupakan subjek dari laporan profil yang ditempatkan dalam kategori terorisme. Ini adalah salah," kata Monsoori kepada wakil hakim Pengadilan Tinggi, Richard Parkes QC.
Dalam persidangan itu, Thomson Reuters mengakui laporannya dan meminta maaf selain mengatakan telah menarik laporan tersebut. Thomson Reuters setuju untuk membayar ganti rugi dan biaya persidangan masjid.
BBC|GUARDIAN|YON DEMA