TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Myanmar untuk Indonesia, Aung Htoo, menyatakan warga muslim Rohingya yang tinggal di Negara Bagian Rakhine bisa memperoleh kewarganegaraan. Salah satu syaratnya adalah mereka harus hidup damai dengan warga setempat dan mengikuti proses verifikasi kewarganegaraan.
“Yang paling penting, mereka harus bisa berbahasa Myanmar. Hanya dengan itu mereka bisa menjadi bagian dari Myanmar dan diterima semua rakyat Myanmar,” kata Aung Htoo lewat pesan WhatsApp kepada Tempo, 25 November 2016.
Warga muslim Rohingya disebut Bengali oleh rakyat Myanmar karena berasal dari Teluk Bengal. Aung Htoo tidak tahu pasti dari mana mereka berasal. Pada masa penjajahan Inggris, warga Rohingya datang pada masa-masa tertentu, seperti panen.
Namun, sejak 1970-an, mereka menetap di Rakhine. Di negara bagian itu juga, ada warga muslim lain, yakni etnis Kamen atau Kaman, yang diakui sebagai warga negara Myanmar.
Menurut Aung Htoo, pemerintah Myanmar memverifikasi status mereka sesuai dengan undang-undang kewarganegaraan. Tapi mereka menolak diverifikasi. “Mereka memusuhi petugas Imigrasi,” ujarnya.
Pemerintah mendorong warga Rohingya mengikuti proses verifikasi kewarganegaraan tersebut. “Jika mereka bisa membuktikan bahwa nenek moyang mereka telah tinggal di Myanmar sebelum 1823, seperti yang diatur Undang-undang Kewarganegaraan 1982, mereka secara otomatis bisa mendapatkan kewarganegaraan,” tutur Aung Htoo.
NATALIA SANTI
Baca juga:
Situasi Memanas, Jokowi Kerap Ditanya Pengusaha Soal Politik
Bukan Unjuk Rasa, Presiden Sebut Demo 212 Aksi Doa Bersama
Diplomasi Meja Makan, Presiden Joko Widodo Jamu Muhaimin