TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Rakyat Internasional dalam sidangnya di Kuala Lumpur menyimpulkan bahwa pemerintah Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.
Ketujuh hakim pengadilan menyatakan hal tersebut dalam sebuah pengumuman yang disampaikan kepada media usai melakukan pertemuan tertutup. Menurut mereka berdasarkan sejumlah dokumen, bukti, keterangan 200 korban warga Rohingya, Kachin, dan sejumlah etnis minoritas di Myanmar dapat disimpulkan bahwa pemerintahan negeri itu telah melakukan genosida.
Baca: Warga Rakhine Sebut Tentara Myanmar Bakar Rumah Mereka
Ketua majelis hakim Daniel Feiestein, yang juga pendiri Pusat Studi Genosida di Argentina, menyampaikan langsung kesimpulan hasil pertemuan para hakim usai melakukan pertemuan selama lima hari di Fakultas Hukum Universitas Malaysia.
Dia mengatakan, rezim Myanmar terindikasikan dan ditemukan bukti bahwa mereka melakukan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan melawan kemanusiaan.
"Pengadilan berkesimpulan bahwa Myanmar telah melakukan genosida terhadap masyarakat suku Kachin dan kelompok minoritas muslim Rohingya," ucapnya.
Selain itu, majelis hakim membuat 17 rekomendasi. Di antara rekomendasi yang dibacakan oleh Gill H. Boehringer itu adalah pemerintah Myanmar harus menghentikan aksi kekerasan melawan minoritas muslim Rohingya di sana.
"Memberikan visa dan jaminan akses terhadap tim pencari fakta PBB untuk menyelidiki kasus genosida terhadap kaum Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas lainnya di Myanmar," katanya.
Baca: Amerika Desak Myanmar Izinkan Tim Fakta PBB Selidiki Rohingya
Dia menambahkan, pemerintah Myanmar harus juga melakukan amandemen konstitusi dan menghapus undang-undang diskriminatif serta memberikan hak dan kewarganegaraan terhadap warga minoritas.
Dia mengatakan, komunitas internasional harus memberikan bantuan keuangan terhadap negara-negara yang menampung para pengungsi Rohingya, seperti terhadap Bangladesh atau Malaysia.
THE STAR | CHOIRUL AMINUDDIN