TEMPO.CO, Teheran - Pengadilan Iran mejatuhkan hukuman penjara 10 tahun terhadap seorang pengusaha keturnan Iran-Amerika karena dituding menjadi mata-mata bekerja sama dengan Amerika Serikat.
Kantor berita Iran, Fars, dalam laporannya Selasa, 18 Oktober 2016, mengatakan orang tua pengusaha ini juga dijatuhi kurungan penjara, tapi lebih ringan. "Dia dihukum enam tahun penjara setelah terbukti melakukan kegiatan mata-mata di Iran."
Pada Oktober 2015, Korps Pengawal Revolusi Islam Iran menahan Siamak Namazi, seorang pengusaha berusia 40-an tahun, memiliki dua warga negara Iran-Amerika. Dia ditangkap saat mengunjungi keluarganya di Teheran.
Adapun ayah Siamak, Baquer Namazi, 80 tahun, seorang bekas gubernur dan mantan pejabat UNICEF, yang juga memiliki warga negara ganda, ditahan Pengawal Revolusi Iran pada Februari 2015.
"Kabar mengenai hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada kedua orang tersebut dibenarkan oleh jaksa Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi," tulis Al Jazeera, Rabu, 19 Oktober 2015.
Menanggapi vonis pengadilan Teheran tersebut, wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Mark Toner mengatakan penahanan terhadap Namazi di Iran tidak adil dan harus segera dibebaskan.
AL JAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN