TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi mahasiswa Indonesia ditangkap aparat Turki. Setelah sebelumnya dua mahasiswi Indonesia berhasil dibebaskan pada 25 Agustus lalu, dan masih ada satu lagi yang ditahan di penjara Turki.
"Pada 30 Agustus kami memperoleh info dari pemerintah Turki bahwa pada 26 Agustus , satu orang mahasiswa kita kembali ditangkap dari sebuah rumah yang dikelola olah Yayasan Pasiad,” kata Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 31 Agustus 2016.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menyatakan WNI berinisial SI adalah mahasiswa Middle East Technical University, Ankara.
“Yang bersangkutan ditangkap saat aparat keamanan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait dengan kelompok FETO,” kata Iqbal. Menurut definisi pemerintah Turki, FETO adalah Fethullah Terrorist Organization, atau organisasi teroris bentukan Fethullah Gulen, mantan sekutu Presiden Recep Tayyip Erdogan yang dituding dalang kudeta di Turki pada 15 Juli lalu.
Menurut Iqbal, rumah tersebut telah diawasi sejak lama, karena diduga menjadi tempat aktivitas pihak- pihak yang terkait kelompok itu. “Yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut bersama satu orang mahasiswa Indonesia lainnya yang saat penangkapan sedang magang di kota lain,” kata Iqbal.
Tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Persatuan Pelajar Indonesia di Ankara sebelumnya telah mengingatkan SI untuk meninggalkan rumah yang dikelola oleh yayasan. Namun dia mengabaikan imbauan tersebut.
Iqbal memastikan SI telah didampingi pengacara saat diperiksa polisi. “Apalabila semua dokumen dan barang bukti telah lengkap, pra persidangan akan dilaksanakan pada 6 September,” kata Iqbal.
Menlu telah meminta Duta Besar RI di Ankara, Wardana untuk terus berkoordinasi dengan pengacara dan mengupayakan pembebasan yang bersangkutan.
Sebelumnya dua mahasiswi Dwi Puspita Ari Wijayanti dan Yumelda Ulan Afrilian, yang sempat ditahan aparat Turki, telah dibebaskan pada 25 Agustus lalu. Sedangkan Handika Lintang Saputra, 21 tahun, yang ditangkap 3 Juni lalu masih mendekam di penjara.
Menlu menyampaikan akses kepada Handika telah kembali diberikan. Sebelum kudeta, KBRI juga telah mendapatkan akses kepada Handika, namun pasca kudeta, akses itu ditutup dan baru diberikan pada Kamis, 1 September besok.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan akses tersebut diperlukan untuk memberikan pembelaan. “Karena kalau pengacara dan kita tidak punya akses ke dia, agak sulit bagi kita untuk memberikan pembelaan,” kata Iqbal.
Berbeda dengan dua mahasiswa yang sudah bebas, Handika memang target untuk ditangkap. “He is on the list, kalau yang dua (mahasiswi), dia bukan target. Targetnya orang yang yang kebetulan ada di rumah yang sama. Mereka kebetulan ada di situ jadi di tangkap,” kata Iqbal.
Saat ini dari 738 mahasiswa Indonesia di Turki, 282 di antaranya adalah penerima beasiswa Pasiad yang diduga terafiliasi dengan Gulen. Dari 282 itu, 37 di antaranya kini ditampung di KBRI Ankara.
NATALIA SANTI