TEMPO.CO, Islamabad: Pakistan menghukum mati 12 narapidana laki-laki dengan cara digantung pada Selasa, 17 Maret 2015. Ini jumlah narapidana terbesar yang dieksekusi secara bersama sejak moratorium hukuman mati resmi dicabut pada 17 Desember 2014.
Moratorium eksekusi mati telah diterapkan sejak pemerintahan demokratis mengambil alih kekuasaan dari penguasa militer pada tahun 2008. Seperti dikutip dari Reuters, Perdana Menteri Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman mati sehari setelah pasukan bersenjata Taliban menyerang sebuah sekolah pelajar militer dan menewaskan 132 siswa dan sembilan guru.
Pembantaian itu memberikan tekanan pada pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi pemberontakan Taliban. Sebanyak 27 orang telah digantung setelah peristiwa penyerangan ke sekolah itu. Sebagian besar dari mereka adalah gerilyawan. Namun, terungkap pekan lalu bahwa para pejabat Pakistan diam-diam mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan hukuman mati bagi narapidana yang telah ditolak permohonan bandingnya.
"Mereka tidak hanya teroris, ada juga kejahatan-kejahatan lain, beberapa dari mereka adalah pembunuh dan beberapa melakukan kejahatan keji lainnya," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Pakistan.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak praktek hukum di Pakistan sangat tidak bisa diandalkan. "Mereka menerapkan sistem peradilan pidana yang kuno, penyiksaan sering dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dan polisi jarang dilatih dalam penyelidikan," kata pejabat hak asasi manusia.
REUTERS | MECHOS DE LROCHA