TEMPO.CO, Hong Kong - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap seorang majikan, Law Wan-tung, karena terbukti menyiksa pembantu rumah tangga asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. "Dia kerap memukuli dan membiarkan Sulistyaningsih kelaparan," ujar hakim.
Hakim Amanda Woodcock yang membacakan keputusan pada Jumat, 27 Februari 2015, ini menerangkan, "Law sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara, namun pengadilan memutuskan kurungan penjara enam tahun."
Menurut hakim di pengadilan distrik, Law terbukti memukul Sulistyaningsih di bagian mulut menyebabkan beberapa giginya patah, memotong bibir, dan punggung korban dipukuli di saat dia tidur. Law juga memaksa Sulistityaningsih bediri telanjang di kamar mandi ketika musim dingin sementara dia memercikan air dan mengarahkan kipas angin kepada korban.
"Sulistiyaningsih yang bekerja untuk Law selama sekitar delapan bulan sejak Juni 2013 itu juga tidak diberi hari libur dan gaji selama bekerja," kata hakim.
Koresponden Al Jazeera, Rob McBride, yang melaporkan dari luar gedung pengadilan di Hong Kong, pendatang kerap mendapatkan siksaan di kota ini. "Banyak kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa hampir tiap hari ribuan buruh migran di Hong Kong mendapatkan pelecehan verbal bahkan kadang-kadang kekeraan."
Baca Juga:
Saat ini ada sekitar 330 ribu pembantu rumah tangga bekerja di Hong Kong, hampir seluruhnya perempuan berasal dari Filipina dan Indonesia. Mereka mendapatkan upah minimum sekitar US$ 500 atau sekitar Rp 6,5 juta per bulan.
AL JAZEERA | CHOIRUL