TEMPO.CO, Singapura – Aturan mengenai minuman keras di Singapura dibuat sedikit lebih longgar dari yang diperkirakan sebelumnya. Meskipun demikian, larangan ini akan mempengaruhi setidaknya 134 toko minuman keras serta 240 pub, restoran, dan hotel.
Dikutip laman Xinhua, menurut kepolisian setempat, larangan alkohol akan berlaku setiap akhir pekan, hari libur dan malam hari libur di wilayah-wilayah seperti Little India, kawasan terjadinya rusuh antara buruh migran dengan polisi yang diduga kuat terjadi karena pengaruh alkohol.
Larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan sampai Komite Penyelidikan membuat rekomendasi-rekomendasi lainnya.
Peraturan ini tidak serta-merta membuat alkohol tidak beredar sama sekali. Polisi menetapkan toko-toko penjual alkohol hanya diperbolehkan buka dari pukul 06.00 hingga pukul 20.00. Hal ini akan mempengaruhi jam buka sekitar 134 toko alkohol di sana.
Sementara itu, sebanyak 240 restoran, hotel dan pub lainnya juga akan merasakan dampak larangan ini. Tempat ini tetap diperbolehkan menjual alkohol asalkan untuk konsumsi di tempat.
ANINGTIAS JATMIKA | XINHUA
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis