TEMPO.CO, Abuja - Pengadilan Nigeria menghukum Azim Aghajani, warga negara Iran, dan rekan Nigeria-nya, Usman Abbas Jega, dengan lima tahun penjara karena melakukan pengiriman senjata ilegal.
Aghajani dan Abbas ditahan pada tahun 2010 setelah pihak berwenang di Lagos menemukan 13 kontainer pengiriman senjata yang disebutkan sebagai peralatan konstruksi.
Dalam sidang Senin 13 Mei 2013, hakim Pengadilan Tinggi Federal menghukum keduanya karena diduga melanggar empat dari lima dakwaan yang dituduhkan. Namun hakim tak memberi mereka hukuman maksimum dalam pelanggaran soal ini, yaitu penjara seumur hidup.
Keduanya telah menjalani lebih dari dua tahun penjara dan itu akan dihitung untuk pembebasan mereka.
Kasus ini menarik perhatian internasional karena pengiriman senjata melanggar embargo PBB tentang penjualan senjata.
Pihak berwenang mengatakan, senjata yang diangkut dua orang itu akan dikirim ke Gambia. Tetapi tidak jelas apakah itu adalah tujuan akhir atau sebatas transit saja. Senjata yang akan dikirim antara lain terdiri dari peluncur roket, granat, dan bahan peledak lainnya.
Aghajani dituduh memiliki hubungan dengan Garda Pengawal Revolusi Islam Iran melalui Behineh Trading Company, perusahaan yang mengatur pengiriman senjata atas nama Iran. Amerika Serikat dan PBB memasukkan perusahaan itu dalam 'daftar hitam', tahun lalu.
Voice of America | Abdul Manan