TEMPO.CO, NEW YORK—Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis waktu setempat secara resmi menolak tuntutan kompensasi jutaan miliar dolar yang diajukan warga Haiti.
Gugatan terhadap PBB diajukan oleh Institut untuk Keadilan dan Demokrasi Haiti (IJDH) pada November 2011. Kelompok pengacara yang berbasis di Boston, Amerika Serikat itu menuntut badan dunia untuk memberikan kompensasi terhadap 5.000 korban wabah kolera. Kelompok itu menuding PBB bertanggung jawab atas merebaknya wabah kolera yang menewaskan 8.000 warga Haiti sejak Oktober 2010.
Tuntutan ini didasarkan pada laporan kelompok pakar yang ditunjuk PBB bahwa epidemi mematikan tersebut ditularkan oleh pasukan perdamaian PBB asal Nepal. Saat itu, PBB memang mengerahkan sejumlah pasukan perdamaian untuk membantu negara yang tengah luluh lantak akibat gempa dasyat yang menewaskan 217 ribu rakyatnya.
“Berdasarkan Pasal 29 Konvensi Keistimewaan dan Imunitas PBB, gugatan tersebut tidak dapat kami terima,” kata Martin Nesirky, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, kepada wartawan di New York. Keputusan ini, ujar Nesirky, telah disampaikan kepada Presiden Haiti, Michel Martelly, melalui telepon.
“Sejak wabah merebak pada 2010, PBB telah bekerja keras bersama rakyat dan pemerintah Haiti dalam penyediaan perawatan korban, perbaikan kualitas air serta memperkuat fasilitas sanitas,” tutur Nerisky.
Namun keputusan tersebut langsung ditolak salah satu pengacara korban, Brian Concannon. “Walaupun PBB memiliki imunitas, tidak berati kebal hukum,” ungkap Concannon kepada BBC di New York. Kelompok pengacara korban berencana menggugat PBBB melalui pengadilan Haiti.
Adapun pengacara hak asasi manusia, Ira Kurzban, menegaskan gugatan ini bukan menantang kebijakan PBB. “Yang kami gugat adalah praktik di lapangan. Misalnya apakah PBB melalukan pemeriksaan medis terhadap pasukan perdamaian maupun mengelola limbah pembuangan pasukan dengan benar.”
L BBC | RTT | USA TODAY | SITA PLANASARI AQUADINI