TEMPO.CO, Alor Setar-Aturan baru tentang periklanan muncul dari negara bagian Kedah Malaysia. Mulai tahun depan, di bekas ibukota Kedah, Alor Setar, tak boleh lagi ada model beragama Islam yang tampil dengan membuka aurat. Majelis Bandaraya Alor Setar (MBAS) atau dewan kota, akan menerapkan aturan baru tentang periklanan, bahasa, dan model yang dibolehkan tampil.
Isinya aturan itu ialah, model harus sopan dan berpakaian tidak mencolok mata. Apabila model tersebut beragama Islam, dia harus mengenakan pakaian yang menutup aurat. "MBAS akan menitikberatkan gambar model yang dipaparkan dalam papan iklan tersebut," ujar Ketua MBAS MAt Noh Ahmad.
Baca Juga:
MBAS juga menyatakan baik model pria dan wanita harus mengenakan pakaian yang tertutup, meski untuk iklan olahraga. "Bagi model non muslim, mereka harus mengenakan kaos berkerah dan celana panjang yang menutupi kaki," ujar salah satu pegawai MBAS.
Untuk model pria, disarankan untuk memakai atasan berkerah dan tidak bercelana pendek. "Kalau tidak, kami tidak akan mengabulkan izin iklan mereka," pejabat itu menambahkan.
Selain soal model, MBAS juga mengatur ukuran dan penempatan papan reklame. Dewan kota juga melarang iklan tentang pusat hiburan dan lokasi perjudian. Bagi pembuat iklan yang tidak memenuhi syarat tersebut, ada ancaman denda hingga RM 300 (Rp 9 juta) dan ancaman penurunan papan reklame.
Baca Juga:
Direktur perusahaan iklan Pristine Creation menyesalkan aturan ini. "Situasi ini justru akan menurunkan tingkat kompetisi perekonomian di Malaysia," ujar dia. Akan tetapi pada keesokan harinya, dewan kota menyangkal telah berniat mengeluarkan aturan model tersebut. Mat Noh mengatakan dia hanya menyarankan pengiklan bahwa pakaian yang dikenakan para model tidak boleh terbuka.
SINARHARIAN|THESTAR|DIANING SARI
Berita lain:
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Majalah Anak Ini Menulis Tips Bikin Bom Molotov
Afrika Selatan Punya ''Idola'' Kulit Hitam Pertama
Khamenei: Tanpa Nuklirpun Barat Tetap Embargo Iran
Oposisi Suriah Klaim Dekati Damaskus