TEMPO.CO , Denhag -Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 50 tahun. Vonis pada Rabu 30 Mei 2012 oleh sebuah Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Denhag, Belanda, karena dia didakwa membantu para pemberontak Sierra Leone mengobarkan perang.
Taylor, mantan Kepala Negara pertama yan dihukum oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia II, ditetapkan bersalah karena mendukung para pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002.
Baca juga:
Hakim Ketua Richard Lussick bilang tidak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, tetapi istilah itu dimaksudkan untuk mencerminkan posisi otoritas Taylor. Para Jaksa menuntutnya hukuman penjara 80 tahun.
"Dia terbukti bertanggungjawab untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah kejahatan yang paling keji dan brutal dalam catatan sejarah manusia," katanya membacakan vonis. "Kepemimpnan harus memberi contoh oleh penuntut kejahatan bukan komisi kejahatan. Hukuman ini untuk menggarisbawahi graviasi yagn melekat kepada pengkhianatan kepada kepercayaan publik."
Berbusana setelan biru dan dasi kuning, Taylor tampak tenang duduk dalam sidang pembacaan vonis selama 45 menit di Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone. Kedua pihak, jaksa maupun pembela terdakwa diperkirakan akan mengajukan banding.
Reuters | Dwi Arjanto