TEMPO Interaktif, Dortmund - Lantaran defisit pendapatan hingga 100 juta euro (Rp 1,1 triliun), sebuah kota di Jerman bagian barat menerapkan peraturan baru, pajak prostitusi.
Pajak ini berlaku bagi setiap pekerja seks komersial yang kerap mangkal di kota Dortmund. Mereka diwajibkan membeli tiket 'izin kerja' sebesar 6 euro setiap kali mereka hendak bekerja. Jika tidak membayar, mereka akan dikenakan denda.
"Kota Dortmund, sama seperti kota-kota lain di Jerman, punya masalah finansial. Kami mempertimbangkan beberapa skenario pajak seks, lalu memutuskan skenario inilah yang paling praktis," kata Michael Meinders, juru bicara Kota Dortmund.
Alternatif lain adalah menerapkan pajak satu atau dua euro bagi pengunjung kawasan 'remang-remang'. "Tapi ide ini mendapat sedikit dukungan politik," kata Michael.
Pajak seks ini diperkirakan dapat menambah pendapatan Kota Dortmund hingga 750.000 euro (Rp 8,9 miliar) per tahunnya. Pajak prostitusi ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak Agustus, namun hingga kini tiket izin tersebut belum dapat diperoleh.
Pajak seks bukan suatu hal baru di Jerman. Di sana, prostitusi dilegalkan dan para pekerja seks diwajibkan membayar pajak. Contohnya, kota Cologne menarik pajak sebesar 150 euro (Rp 1,7 juta) dari pekerja seks profesional, dan 6 euro per hari untuk pekerja seks paruh waktu.
REUTERS | ANANDA BADUDU