Ketiga tersangka itu ditangkap terpisah di Kuala Lumpur dan pinggiran wilayah negara bagian Pahang. Dua orang warga Malaysia, yakni pengusaha 70 tahun bernama Sheikh Abdullah Sheikh Junaid dan kontraktor 34 tahun bernama Samsul Hamidi. Satunya orang Indonesia, yaitu Mustawan Ahbab, 34 tahun.
Ketiga tersangka teroris itu ditangkap berdarakan Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA). Beleid membolehkan seseorang ditahan dua tahun tanpa melalui proses peradilan. Setelah itu ditinjau kembali apakah diperpanjang atau dapat dibebaskan.
Satu dekade terakhir, Malaysia telah menahan lebih dari 100 tersangka teroris. Namun banyak yang sudah dibebaskan karena tidak terbukti.
Canadian Press/Faisal Assegaf