TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Seorang wanita muslim di Malaysia yang seharusnya dihukum cambuk rotan karena minum bir diperingan hukumannya. Hukuman tersebut lazim diterapkan di negara bagian Malaysia yang memberlakukan hukum Islam.
Kartika Sari Dewi Shukarnor, seorang ibu dari dua anak, menerima surat pada Rabu dari Departemen Islam Negara Pahang. Isinya menyebutkan bahwa Sultan Negara telah memutuskan untuk mengampuni dia dari hukuman pukulan rotan. Informasi tersebut disampaikan pengacaranya, Adham Jamalullail, Kamis (1/4).
Baca Juga:
Perintah Sultan tersebut kemungkinan untuk mendinginkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat setempat mengenai apakah hukum Islam harus mengganggu ke dalam kehidupan pribadi orang di negara yang mayoritas penduduknya muslim.
"Banyak orang mengecam hukuman tersebut," katanya. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa kaum konservatif Islam mendapatkan pengaruh atas sistem peradilannya.
Adham mengatakan,"Sebagai pengganti hukuman pukulan rotan, Sultan telah memerintahkan Kartika untuk menjadi pelayan masyarakat selama tiga minggu."
Baca Juga:
Sultan Ahmad Shah adalah wali Islam di wilayah negara itu. Sebagian besar dari 13 negara bagian Malaysia diperintah oleh Sultan yang biasanya memainkan peran seremonial dalam pemerintahan namun memiliki kekuasaan untuk memerintah dalam masalah penerapan hukum Islam.
Abdul Muthalib, Ayah Kartika Shukarnor mengatakan, Kartika diberi tahu untuk mengurus laporan soal itu ke Departemen Islam pada Jumat pagi. "Kami akan mematuhi perintah... Kartika akan melanjutkan kehidupannya," katanya.
Kartika, mantan model dan perawat, divonis hukuman enam pukulan rotan pada Juli tahun lalu dan denda 5.000 ringgit atau lebih Rp 12 juta karena dia minum bir pada Desember 2007 di sebuah resor pantai di wilayah Pahang. Dia dianggap telah melanggar hukum Islam. Islam melarang muslim minum alkohol.
Hukuman pukul rotan jika jadi dilakukan terhadap Kartika dengan cara menggunakan tongkat kecil yang dipukulkan di bagian belakang tubuhnya dengan tertutupi pakaian.
AP l BASUKI RAHMAT