Dua dari militan tersebut adalah warga Jerman yang memeluk Islam yakni Fritz Gelowicz dan Daniel Martin Schneider. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Adapun dua lainnya yakni Adem Yilmaz, warga negara Turki, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan Atilla Selek, seorang warga Jerman keturunan Turki dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selek dianggap mendukung organisasi teroris.
Sebelumnya tiga dari mereka, yang di Jerman dikenal sebagai kelompok sel Sauerland, pernah di tahan di Westphalia-Rhine Utara pada 2007 karena memiliki 26 detonator dan 12 drum hydrogen peroksid, zat kimia yang pernah digunakan dalam bom bunuh diri di London, Juli 2005.
dalam persidangan, hakim juga menemukan tiga dari empat orang itu adalah anggota jaringan al-Qaidah. Sedangkan Selek dianggap memberikan dukungan bagi kelompok tersebut.
Pengacara mereka sebelum sidang berargumen, kliennya tidak pernah menunjukkan sikap yang benar-benar membahayakan sebab persekongkolan yang dituduhkan pengadilan dibeberkan dalam pengawasan polisi.
NEW YORK TIMES | SUNARIAH