Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Turki Sahkan Undang-undang Kontroversial untuk Tempatkan Anjing Liar di Penampungan

image-gnews
Ilustrasi Anjing Ras. freepik.com
Ilustrasi Anjing Ras. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Turki pada Selasa, 30 Juli 2024 mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur pemindahan jutaan anjing liar dari jalanan ke tempat penampungan. Ribuan orang yang tersebar di Istanbul dan Ankara telah memprotesnya, dengan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat menyebabkan pembunuhan massal anjing.

Undang-undang tersebut, yang diusulkan oleh partai berkuasa Adalet Partisi (AK) milik Presiden Recep Tayyip Erdogan, mengatakan pemerintah kota harus menyingkirkan anjing liar dari jalanan dan menempatkannya di tempat penampungan. 

Anjing yang kesakitan, berisiko bagi kesehatan manusia, menunjukkan perilaku agresif atau memiliki penyakit yang tidak dapat diobati akan disuntik mati. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pemerintah kota harus mensterilkan dan memvaksinasi semua anjing jalanan dan meninggalkannya di tempat mereka ditemukan setelah dirawat.

Populasi anjing jalanan di Turki diperkirakan mencapai 4 juta, dan pemerintah kota telah mensterilkan sekitar 2,5 juta dalam 20 tahun terakhir, menurut undang-undang terbaru. Hewan-hewan tersebut sering kali dirawat oleh warga sekitar dan diperlakukan seperti hewan peliharaan mereka sendiri.

Saat ini terdapat 322 tempat penampungan hewan dengan kapasitas untuk 105.000 anjing, menurut aturan tersebut. Undang-undang itu juga mengharuskan semua kotamadya untuk membelanjakan setidaknya 0,3 persen dari anggaran tahunan mereka untuk layanan rehabilitasi hewan dan membangun tempat penampungan. Setiap kotamadya akan diberi waktu hingga 2028 untuk membangun tempat penampungan baru dan memperbaiki tempat penampungan yang ada.

Wali kota yang gagal memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengendalikan anjing liar akan menghadapi hukuman penjara enam bulan hingga dua tahun. Sementara, denda bagi orang yang menelantarkan hewan peliharaan akan dinaikkan dari 2.000 lira (Rp985.926 dengan kurs saat ini) menjadi 60.000 lira (Rp29,5 juta).

Ribuan orang telah turun ke jalan selama beberapa pekan terakhir untuk memprotes undang-undang tersebut. Para demonstran di ibu kota Ankara mengalami bentrokan dengan polisi yang memukul mundur massa saat mereka mencoba berkumpul di pusat kota pada Jumat, 26 Juli lalu. 

Selain kelompok-kelompok yang memperjuangkan hak-hak hewan, anggota parlemen oposisi juga telah menjuluki beleid tersebut sebagai “undang-undang pembantaian”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai oposisi utama Turki mengatakan akan meminta pembatalan undang-undang tersebut di Mahkamah Agung Turki. Murat Emir, seorang wakil senior di Partai Rakyat Republik (CHP), mempertanyakan mengapa aturan tersebut menyerukan hewan yang sehat dan tidak agresif untuk dikumpulkan jika bukan untuk dibunuh.

“Anda telah membuat undang-undang yang secara moral, hati nurani, dan hukum dilanggar. Anda tidak dapat mencuci tangan dari darah,” kata Emir pada Ahad malam di parlemen, seperti dikutip ABC News. 

Para aktivis hak-hak hewan khawatir bahwa beberapa kotamadya mungkin membunuh anjing dengan alasan mereka sakit alih-alih mengalokasikan sumber daya untuk melindungi mereka, atau mengirim mereka ke tempat penampungan yang terabaikan dan penuh sesak. Mereka mengatakan kampanye sterilisasi massal akan menjadi solusi yang lebih tepat. Pemerintah membantah aturan terbaru ini akan menyebabkan pemusnahan massal anjing, dan menteri kehakiman mengatakan siapa pun yang membunuh hewan liar “tanpa alasan” akan dihukum.

 

REUTERS | SKY NEWS | ABC NEWS

Pilihan editor: Berapa Lama Rata-rata Anjing Peliharaan Hidup? Berikut Fakta dan Tips Perawatannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandara Ini Siapkan Anjing Terapi Buat Pelancong yang Takut Naik Pesawat

4 jam lalu

Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj (CSMIA) Mumbai, India, menyiapkan anjing untuk menenangkan penumpang yang takut terbang, akhir Oktober 2024 (Instagram/csmia_official)
Bandara Ini Siapkan Anjing Terapi Buat Pelancong yang Takut Naik Pesawat

Anjing-anjing ini diharap bisa membantu meredakan kecemasan sekaligus memberikan rasa nyaman bagi para pelancong selama di bandara.


Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

1 hari lalu

Lokasi serangan Israel di Kamp Nour Shams, Tulkarm di Tepi Barat yang diduduki Israel, 31 Oktober 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

Israel bantah menghancurkan kantor UNRWA di Tepi Barat, dan menyebut kantor itu hancur akibat bahan peledak pejuang Palestina


Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

2 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Hotel Ikonik di Inggris Dikritik karena Mengizinkan Anjing Menginap

3 hari lalu

St George's Hotel, Llandudno, Inggris. Instagram.com/@st_georges_hotel
Hotel Ikonik di Inggris Dikritik karena Mengizinkan Anjing Menginap

Kebijakan hotel menimbulkan reaksi yang beragam, sebagian mendukungnya, sementara yang lain khawatir dengan kebersihan


Inilah Anjing yang Viral setelah Naik ke Puncak Piramida Mesir

3 hari lalu

Penerjun payung profesional terbang di atas situs bersejarah Piramida Giza, saat ia terbang di atas Piramida Khafre atau
Inilah Anjing yang Viral setelah Naik ke Puncak Piramida Mesir

Banyak anjing liar yang tinggal di kompleks piramida, ada yang naik-turun piramida secara teratur untuk berburu burung.


Dubes Turki di PBB Serukan Embargo Senjata terhadap Israel

3 hari lalu

Seorang tentara Israel berdiri di atas tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel 23 November 2023. Tank Merkava dilengkapi dengan senapan mesin koaksial 12,7 mm dan senapan mesin 7,62 mm, dan juga memiliki pelontar granat Mk 19 dan mortir 60 mm yang dioperasikan secara internal hingga 12 x granat asap. REUTERS/Alexander Ermochenko
Dubes Turki di PBB Serukan Embargo Senjata terhadap Israel

Duta Besar Turki untuk PBB Ahmet Yildiz menyerukan embargo senjata ke Israel.


Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

4 hari lalu

Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

Denmark menyatakan kecaman atas undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA.


Kementerian Luar Negeri Mengutuk Penghentian Kegiatan UNRWA di Israel

4 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Kementerian Luar Negeri Mengutuk Penghentian Kegiatan UNRWA di Israel

Kementerian Luar Negeri RI menilai penghentian kegiatan UNRWA di Israel berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, dan Yerusalem Timur


Parlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA

5 hari lalu

Seorang anak Palestina berjalan di sekolah UNRWA, setelah serangan udara di Khan Younis, di Jalur Gaza selatan, 21 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Parlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA

Palemen Israel meloloskan sebuah undang-undang yang akan melarang UNRWA beroperasi di dalam Negeri Bintang Daud itu


DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

5 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.