TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menindaklanjuti advisory opinion atau fatwa hukum terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) ihwal pendudukan Israel di Palestina. Pemerintah Indonesia berpendapat fatwa hukum tersebut bersejarah dan memenuhi harapan masyarakat internasional terhadap ICJ.
Majelis hakim ICJ pada Jumat, 19 Juli 2024 membacakan fatwa hukumnya tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). Fatwa ini merupakan hasil dari pertimbangan ICJ terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan oleh 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024.
Isi fatwa tersebut antara lain menyatakan keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin. ICJ juga berpendapat semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.
L. Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kemlu, mengatakan dengan fatwa hukum ini ICJ telah menegakkan tatanan internasional yang berdasarkan aturan.
“Fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah,” kata Amrih dalam pengarahan pers di gedung Kemlu, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024.