Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mewakili pemerintah Indonesia dalam mendukung fatwa hukum ini. Menurut dia, fatwa ini berarti hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Juli 2024.
Dalam fatwa tersebut, ICJ juga berpendapat bahwa Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Palestina. Majelis Umum PBB yang meminta fatwa hukum tersebut pun dianjurkan oleh ICJ untuk mempertimbangkan cara yang tepat untuk segera mengakhiri kehadiran Israel di Palestina.
“Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina,” ujar Amrih.
Ia mencatat bahwa fatwa hukum ICJ telah mengakomodasi pandangan Indonesia dan sebagian besar negara-negara, sebagaimana yang telah mereka sampaikan dalam sidang Februari lalu di Den Haag, Belanda.
NABIILA AZZAHRA
Pilihan editor: Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia