Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Reporter

image-gnews
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen. gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Israel menolak keras resolusi gencatan senjata yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB pada Senin, 25 Maret 2024. Hal ini dikarenakan resolusi tersebut menekan Israel untuk menghentikan serangan-serangannya di Gaza, Palestina, selama bulan suci Ramadan.

Resolusi gencatan senjata ini untuk pertama kalinya disahkan sejak Israel menggempur Gaza selama lima bulan terakhir. Resolusi itu resmi disahkan berkat dukungan dari 14 anggota DK PBB yang menyetujuinya. Sedangkan Amerika Serikat memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.

Dalam pernyataan di akun X, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan pada Senin bahwa Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Negara Israel tidak akan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus berperang sampai seluruh sandera kembali ke rumah," kata Katz dikutip dari Al Jazeera.

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan juga menyatakan bahwa resolusi tersebut gagal menuntut gencatan senjata dengan syarat pembebasan tawanan di Gaza. Ia menyatakan resolusi tersebut merusak upaya untuk memastikan pembebasan tawanan.

“Ini merugikan upaya-upaya ini karena memberikan harapan kepada teroris Hamas untuk mendapatkan gencatan senjata tanpa membebaskan para sandera. Semua anggota dewan… seharusnya memberikan suara menentang resolusi yang tidak tahu malu ini,” katanya.

Namun menurut hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan mengikat semua negara anggota PBB. Termasuk Israel dan Palestina yang berstatus pengamat PBB.  Dengan demikian, apabila suatu negara tidak mematuhi resolusi, maka DK PBB akan mengeluarkan sanksi.

Sanksi Bagi Negara yang Melanggar Resolusi PBB

Dikutip dari journal.ubaya.ac.id, berikut adalah sanksi-sanksi bagi negara yang melanggar keputusan-keputusan DK PBB.

1.       Penangguhan Hak-Hak Istimewa Sebagai Anggota PBB

Dalam Pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan untuk menangguhkan hak-hak istimewa keanggotaan dari anggota yang menolak untuk mengikuti tindakan penegakan yang diambil.

2.       Pengusiran Suatu Negara dari Keanggotaan di PBB

Berdasarkan Pasal 6 Piagam PBB, pengusiran merupakan tindakan yang diambil oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB terhadap negara yang terus-menerus menentang, melawan, atau melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam PBB.

Bagi PBB, tindakan pengusiran sebenarnya dapat menimbulkan kesulitan karena dapat menutup kemungkinan bagi negara tersebut untuk mengajukan kembali keanggotaannya di masa mendatang.

Pengusiran merupakan cara terakhir yang diambil jika suatu negara anggota PBB secara terus menerus mengabaikan  kewajiban-kewajibannya. Sanksi ini pernah diterapkan dalam kasus Yugoslavia pada 1992.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara tersebut tidak dapat meneruskan keanggotaan di PBB dan harus mengajukan lagi keanggotaannya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam dan tadak lagi dapat ikut serta dalam persidangan.

3.       Embargo Ekonomi

Negara-negara yang melanggar prinsip-prinsip PBB, yang secara langsung dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 41 Piagam. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan sarana komunikasi lainnya, serta pemutusan hubungan diplomatik.

Sanksi ekonomi yang bersifat wajib atau dapat dipaksakan sesuai dengan Pasal 41 Piagam ini pertama kali diberlakukan terhadap Iraq pada tanggal 6 Agustus 1990, setelah invasi Iraq ke Kuwait. Meskipun demikian, Iraq tetap tidak mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB bahkan setelah penerapan sanksi tersebut.

4.       Sanksi Militer

Jika suatu negara yang melanggar aturan masih menolak untuk mematuhi keputusan Dewan Keamanan PBB, maka sanksi militer dapat diterapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Piagam, yang memberikan wewenang bagi DK PBB untuk menggunakan angkatan udara, laut, atau darat yang diperlukan untuk menjaga atau mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional.

Tindakan ini dapat mencakup demonstrasi, blokade, dan tindakan militer lainnya yang melibatkan angkatan udara, laut, atau darat dari negara-negara anggota PBB.

Sanksi militer pernah ditujukan kepada Iraq pada 29 November 1990. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 678 mengancam Iraq dengan sanksi militer sesuai dengan Pasal VII Piagam jika Iraq tidak mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1441, yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2002.

5.       Pembentukan Pengadilan Kejahatan Intenasional

Sanksi terakhir bagi negara yang melanggar resolusi adalah pembentukan pengadilan kejahatan internasional oleh DK PBB untuk mengadili pelanggar HAM berat. Berdasarkan Pasal 29 Piagam PBB, DK PBB memiliki kewenangan untuk membentuk Pengadilan HAM Internasional ad hoc bila pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk oleh suatu negara tidak sesuai dengan standar internasional.

DK PBB pemah memutuskan untuk membentuk Pengadilan Kejahatan untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran secara serius terhadap hukum kemanusiaan internasional yang mereka lakukan di wilayah bekas Yugoslavia yang dikenal dengan nama Interational Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICYT) pada 22 Februari 1993, dan kemudian telah pula dibentuk Pengadilan Kejahatan untuk Rwanda (Interational Tribunal for Rwanda).

Pilihan Editor: Mampukah Resolusi DK PBB tentang Gencatan Senjata Menghentikan Perang Israel di Gaza?

RIZKI DEWI AYU | AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AS Tangguhkan Pengiriman JDAM ke Israel, Apa Kelebihan dan Kelemahan Bom Ini?

1 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyetujui rencana penjualan senjata berpemandu presisi senilai US$ 735 juta (Rp 10,4 triliun) ke Israel di tengah konflik yang kian memanas antara Palestina dan Israel. Joe Biden menjual bom pintar Joint Direct Attack Munition, atau JDAM, yang dibuat oleh Boeing senilai US dollar 735 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. ausairpower.net
AS Tangguhkan Pengiriman JDAM ke Israel, Apa Kelebihan dan Kelemahan Bom Ini?

AS untuk pertama kalinya secara terbuka berjanji untuk menangguhkan pengiriman JDAM ke Israel sebagai tanggapan invasi ke Rafah.


Mengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?

14 jam lalu

Militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza selatan, 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Mengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?

Israel menolak gencatan senjata dan melancarkan operasi di Rafah, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa perang di Gaza akan berlarut-larut.


Bahama Secara Resmi Akui Palestina Sebagai Negara

14 jam lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Bahama Secara Resmi Akui Palestina Sebagai Negara

Bahama secara resmi mengakui negara Palestina. Sebelumnya sejumlah negara melakukan hal serupa.


Hentikan Sementara Pengiriman Senjata, Amerika Serikat Ingin Peringatkan Israel

16 jam lalu

Masyarakat yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam dan Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis menggelar aksi stop the war on gaza untuk peringatan 100 hari genosida gaza pada Sabtu, 13 Januari 2024 di Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat. Bertepatan 115 hari agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, massa menuntut genjatan senjata permanen. Dalam perang yang sudah berlangsung 3 bulan 5 hari tersebut, sebanyak 23.708 orang sipil Palestina meninggal dunia, lebih dari 60 ribu orang luka-luka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hentikan Sementara Pengiriman Senjata, Amerika Serikat Ingin Peringatkan Israel

Sumber mengatakan langkah penghentian sementara senjata ke Israel adalah untuk memperingatkan Tel Aviv jangan menyerang Rafah


AS Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel, Khawatir Serangan ke Rafah

17 jam lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel ketika pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur Rafah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 7 Mei 2024. Sejumlah tank Israel juga terlihat mengelilingi kota Rafah. REUTERS/Hatem Khaled
AS Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel, Khawatir Serangan ke Rafah

Amerika Serikat menghentikan pengiriman senjata yaitu 3.500 bom ke Israel pekan lalu, khawatir digunakan di Rafah.


Cina Minta Israel Berhenti Menyerang Rafah

18 jam lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel ketika pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur Rafah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 7 Mei 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Cina Minta Israel Berhenti Menyerang Rafah

Beijing menyerukan kepada Israel untuk mendengarkan seruan besar masyarakat internasional, dengan berhenti menyerang Rafah


Tank-tank Israel Menyerbu Rafah, Hancurkan Tanda I Love Gaza

20 jam lalu

Kendaraan militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza selatan, 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Tank-tank Israel Menyerbu Rafah, Hancurkan Tanda I Love Gaza

Israel mulai melancarkan serangan ke Rafah. Tank-tank merangsek menghancurkan bangunan di Rafah.


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Sebut Israel akan Kembali Buka Penyeberangan Kerem Shalom dan Rafah

22 jam lalu

Truk bantuan mengantri dalam perjalanan ke Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di penyeberangan Kerem Shalom, di Israel, 22 Desember 2023. Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi yang mendesak langkah-langkah untuk memungkinkan
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Sebut Israel akan Kembali Buka Penyeberangan Kerem Shalom dan Rafah

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat meyakinkan Israel akan kembali membuka penyeberangan Kerem Shalom dan Rafah.


Indonesia Mengecam Perebutan Penyeberangan Rafah di Gaza oleh Pasukan Israel

1 hari lalu

Warga Palestina memeriksa sebuah rumah yang rusak akibat serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 7 Mei 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Indonesia Mengecam Perebutan Penyeberangan Rafah di Gaza oleh Pasukan Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras perebutan Israel terhadap Penyeberangan Rafah di sisi Palestina.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah