Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Reporter

image-gnews
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen. gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Israel menolak keras resolusi gencatan senjata yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB pada Senin, 25 Maret 2024. Hal ini dikarenakan resolusi tersebut menekan Israel untuk menghentikan serangan-serangannya di Gaza, Palestina, selama bulan suci Ramadan.

Resolusi gencatan senjata ini untuk pertama kalinya disahkan sejak Israel menggempur Gaza selama lima bulan terakhir. Resolusi itu resmi disahkan berkat dukungan dari 14 anggota DK PBB yang menyetujuinya. Sedangkan Amerika Serikat memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.

Dalam pernyataan di akun X, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan pada Senin bahwa Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Negara Israel tidak akan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus berperang sampai seluruh sandera kembali ke rumah," kata Katz dikutip dari Al Jazeera.

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan juga menyatakan bahwa resolusi tersebut gagal menuntut gencatan senjata dengan syarat pembebasan tawanan di Gaza. Ia menyatakan resolusi tersebut merusak upaya untuk memastikan pembebasan tawanan.

“Ini merugikan upaya-upaya ini karena memberikan harapan kepada teroris Hamas untuk mendapatkan gencatan senjata tanpa membebaskan para sandera. Semua anggota dewan… seharusnya memberikan suara menentang resolusi yang tidak tahu malu ini,” katanya.

Namun menurut hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan mengikat semua negara anggota PBB. Termasuk Israel dan Palestina yang berstatus pengamat PBB.  Dengan demikian, apabila suatu negara tidak mematuhi resolusi, maka DK PBB akan mengeluarkan sanksi.

Sanksi Bagi Negara yang Melanggar Resolusi PBB

Dikutip dari journal.ubaya.ac.id, berikut adalah sanksi-sanksi bagi negara yang melanggar keputusan-keputusan DK PBB.

1.       Penangguhan Hak-Hak Istimewa Sebagai Anggota PBB

Dalam Pasal 5 Piagam PBB diatur bahwa Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan untuk menangguhkan hak-hak istimewa keanggotaan dari anggota yang menolak untuk mengikuti tindakan penegakan yang diambil.

2.       Pengusiran Suatu Negara dari Keanggotaan di PBB

Berdasarkan Pasal 6 Piagam PBB, pengusiran merupakan tindakan yang diambil oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB terhadap negara yang terus-menerus menentang, melawan, atau melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Piagam PBB.

Bagi PBB, tindakan pengusiran sebenarnya dapat menimbulkan kesulitan karena dapat menutup kemungkinan bagi negara tersebut untuk mengajukan kembali keanggotaannya di masa mendatang.

Pengusiran merupakan cara terakhir yang diambil jika suatu negara anggota PBB secara terus menerus mengabaikan  kewajiban-kewajibannya. Sanksi ini pernah diterapkan dalam kasus Yugoslavia pada 1992.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara tersebut tidak dapat meneruskan keanggotaan di PBB dan harus mengajukan lagi keanggotaannya sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam dan tadak lagi dapat ikut serta dalam persidangan.

3.       Embargo Ekonomi

Negara-negara yang melanggar prinsip-prinsip PBB, yang secara langsung dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 41 Piagam. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan sarana komunikasi lainnya, serta pemutusan hubungan diplomatik.

Sanksi ekonomi yang bersifat wajib atau dapat dipaksakan sesuai dengan Pasal 41 Piagam ini pertama kali diberlakukan terhadap Iraq pada tanggal 6 Agustus 1990, setelah invasi Iraq ke Kuwait. Meskipun demikian, Iraq tetap tidak mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB bahkan setelah penerapan sanksi tersebut.

4.       Sanksi Militer

Jika suatu negara yang melanggar aturan masih menolak untuk mematuhi keputusan Dewan Keamanan PBB, maka sanksi militer dapat diterapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Piagam, yang memberikan wewenang bagi DK PBB untuk menggunakan angkatan udara, laut, atau darat yang diperlukan untuk menjaga atau mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional.

Tindakan ini dapat mencakup demonstrasi, blokade, dan tindakan militer lainnya yang melibatkan angkatan udara, laut, atau darat dari negara-negara anggota PBB.

Sanksi militer pernah ditujukan kepada Iraq pada 29 November 1990. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 678 mengancam Iraq dengan sanksi militer sesuai dengan Pasal VII Piagam jika Iraq tidak mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1441, yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2002.

5.       Pembentukan Pengadilan Kejahatan Intenasional

Sanksi terakhir bagi negara yang melanggar resolusi adalah pembentukan pengadilan kejahatan internasional oleh DK PBB untuk mengadili pelanggar HAM berat. Berdasarkan Pasal 29 Piagam PBB, DK PBB memiliki kewenangan untuk membentuk Pengadilan HAM Internasional ad hoc bila pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk oleh suatu negara tidak sesuai dengan standar internasional.

DK PBB pemah memutuskan untuk membentuk Pengadilan Kejahatan untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggaran secara serius terhadap hukum kemanusiaan internasional yang mereka lakukan di wilayah bekas Yugoslavia yang dikenal dengan nama Interational Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICYT) pada 22 Februari 1993, dan kemudian telah pula dibentuk Pengadilan Kejahatan untuk Rwanda (Interational Tribunal for Rwanda).

Pilihan Editor: Mampukah Resolusi DK PBB tentang Gencatan Senjata Menghentikan Perang Israel di Gaza?

RIZKI DEWI AYU | AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

38 menit lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas


5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

7 jam lalu

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman korban serangan ISIS di Kerman, Iran, 5 Januari 2024. Iran's Presidency/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS
5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

Iran dikenal memiliki sumber daya alam dan potensi kekayaan yang tinggi. Termasuk saffron, apakah itu?


Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

7 jam lalu

Joe Biden dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh ICC tidak akan pengaruhi Israel


Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

8 jam lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Kepala Intelijen Mesir Pimpin Delegasi ke Israel, Khawatir Serangan Darat ke Rafah

Rencana serangan Israel ke Kota Rafah di Gaza yang berbatasan dengan Mesir dapat menimbulkan bencana bagi stabilitas regional


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

9 jam lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

10 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

16 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

16 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Demo Mahasiswa Amerika: Stop Investasi Kampus di Israel

18 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Demo Mahasiswa Amerika: Stop Investasi Kampus di Israel

Demo Mahasiswa Universitas Columbia menuntut pembebasan Palestina, gencatan senjata di Gaza, dan penghentian kerja sama dengan Israel


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

19 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza