TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Cina mengecam laporan enam bulanan yang dikeluarkan Inggris mengenai Hong Kong, dengan mengatakan bahwa mereka mengabaikan kondisi masyarakat yang “baik”, lingkungan bisnis yang lebih stabil dan malah mendukung kekacauan “anti Cina”.
Komentar tersebut muncul setelah Inggris menerbitkan laporan enam bulanan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2023 mengenai pusat keuangan yang dikontrol pemerintah Cina itu, dengan menyebutkan bahwa pihak berwenang telah memperpanjang penerapan undang-undang keamanan nasional “di luar masalah keamanan nasional sebenarnya”.
Beijing memberlakukan undang-undang tersebut pada 2020 setelah protes anti-pemerintah yang terkadang disertai kekerasan mengguncang kota tersebut pada tahun 2019.
Meskipun beberapa negara Barat mengkritik undang-undang tersebut karena mengekang kebebasan sosial dan politik di kota tersebut, baik pejabat Cina maupun Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang tersebut penting untuk memulihkan stabilitas.
Hong Kong, yang dikembalikan ke Cina pada 1997 dari Inggris, telah meraih “keberhasilan universal” dalam menerapkan praktik 'satu negara, dua sistem', kata kementerian luar negeri Cina.
“Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah orang di Inggris yang hidup dalam kemiskinan telah meningkat… tingkat kejahatan telah mencapai rekor tertinggi. Keyakinan apa yang dimiliki Inggris untuk mengkritik situasi demokrasi dan hak asasi manusia di Hong Kong?” kata Kemenlu Cina.
“Rencana untuk mengganggu Hong Kong pasti gagal.”
Laporan Inggris mengatakan bahwa pihak berwenang terus mencoba menggunakan jalur hukum untuk menekan protes 'Glory to Hong Kong' sementara persidangan keamanan nasional taipan media Jimmy Lai terus tertunda.
“Inggris akan selalu membela hak asasi manusia universal, termasuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai dan kami akan membela mereka yang menjadi sasaran,” katanya.
Penuntutan terhadap Lai "sangat dipolitisasi", kata Inggris, dan menambahkan bahwa pemerintah London terus mendesak akses konsuler.
Polisi Hong Kong juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan hadiah terhadap individu di Inggris dan negara lain, dan menambahkan bahwa Inggris tidak akan mentolerir upaya untuk mengintimidasi dan membungkam orang-orang di negaranya.
Sistem hukum dan peradilan Hong Kong berada pada titik kritis, kata laporan itu, seraya menambahkan bahwa meskipun pengadilan di kota tersebut tetap independen, mereka harus “mengambil keputusan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang tidak jelas yang menempatkan wewenang Kepala Eksekutif dalam masalah keamanan di atas wewenang mereka sendiri."
REUTERS
Pilihan Editor Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Sarawak Naik 4 Kali Lipat