TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 20 tahun menjadi warga Uganda pertama yang didakwa melakukan homoseksualitas, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-gay yang baru-baru ini diberlakukan di negara tersebut.
Menentang tekanan dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda pada bulan Mei memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBT.
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap "memburuk", yang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Menurut lembar dakwaan yang dilihat oleh Reuters, terdakwa didakwa pada 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang diperburuk setelah dia “melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum” dengan seorang pria berusia 41 tahun. Tidak disebutkan secara spesifik mengapa tindakan tersebut dianggap diperparah.
“Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18 dan dia dikembalikan ke penjara,” kata Jacqueline Okui, juru bicara kantor direktur penuntut umum.
Justine Balya, pengacara terdakwa, mengatakan dia yakin undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.
Balya mengatakan empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak diberlakukan dan kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas yang diperburuk. Dia menolak mengomentari secara spesifik kasusnya.
Uganda belum mengeksekusi hukuman mati selama sekitar dua dekade, namun hukuman mati belum dihapuskan dan Presiden Yoweri Museveni mengancam pada tahun 2018 untuk melanjutkan eksekusi guna menghentikan gelombang kejahatan.
Pemberlakuan undang-undang tersebut tiga bulan lalu menuai kecaman luas dan ancaman sanksi. Awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut.
Amerika Serikat juga telah memberlakukan pembatasan visa terhadap beberapa pejabat Uganda, dan Presiden Joe Biden memerintahkan peninjauan kembali bantuan AS ke Uganda.
REUTERS
Pilihan Editor: Fakta-fakta Penembakan Massal di Florida yang Disebut sebagai Kejahatan Rasial