TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut surat yang dikirimkan oleh PBB mengenai keprihatinan terhadap KUHP baru sebelum disahkan DPR RI terlambat. Eddy, panggilan Edward, mengatakan surat itu diterima satu hari sesudah persetujuan tingkat pertama pada 24 November 2022.
Baca juga: PBB: KUHP Baru RI Tidak Sesuai Nilai Kebebasan dan HAM
"Surat itu kami terima pada 25 November 2022, dan itu bukan ke pemerintah melainkan ke Komisi 3 DPR. Persetujuan tingkat pertama telah diambil pada 24 November 2022. Jadi, sangat terlambat," kata Eddy saat jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPR, PBB mengungkapkan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal yang berpotensi melanggar kebebasan dan HAM. Beberapa yang menjadi perhatian PBB termasuk pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, kelompok seksualitas LGBT.
PBB juga memberikan perhatian terhadap pasal perzinaan dan kohabitasi. Di samping itu ada soal ancaman pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.
Organisasi global itu secara umum mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RKUHP sebelum disahkan. PBB mengharapkan pembaruan KUHP ini bisa selaras dengan kewajiban HAM internasional Indonesia, dan malah tidak mengakibatkan kemunduran.
"Kami menegaskan kembali kesediaan untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan negara," kata PBB.
"Tujuannya menjamin kepastian hak asasi manusia untuk semua orang di Indonesia, termasuk hak atas kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan."
Saat memberikan pengarahan pers di Kementerian Luar Negeri, Eddy mengatakan sejumlah pasal yang dimaksud, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga pemerintahan yang berpotensi mengkriminalisasi sipil, itu tidak untuk membungkam demokrasi dan telah diatur secara ketat. Dia menegaskan klaim bahwa pengesahannya sudah didahului juga dengan melibatkan kelompok sipil.