TEMPO.CO, Jakarta - Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara. Keputusan ini diambil lewat musyawarah kabinet pada Senin, 22 April 2024.
“Jamaika terus menyarankan solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan yang layak bagi solusi jangka panjang dalam konflik Israel-Palestina, menjamin keamanan Israel dan menjunjung tinggi martabat serta hak-hak Palestina. Dengan mengakui Palestina sebagai negara, Jamaika memperkuat masukannya bagi sebuah solusi damai,” kata Kamina Johnson Smith Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Internasional Jamaika.
Menurut Smith, keputusan ini sejalan dengan komitmen Jamaika terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB yang ditujukan untuk saling menghormati dan hidup berdampingan dengan negara-negara lain serta mengakui hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri. Smith menegaskan pihaknya mendukung terwujudnya gencatan senjata, sandera warga negara Israel dibebaskan dan dibukanya akses ke bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
“Jamaika terus mendukung seluruh upaya bagi terjadinya de-eskalasi dan terwujudnya perdamaian yang abadi di kawasan, mendesak seluruh pihak agar mempertimbangkan konsekuensi buruk jika konflik berkepanjangan dan berkomitmen pada solusi diplomatik demi terwujudnya kepastian keamaman dan kedaulatan seluruh pihak,” kata Smith.
Dengan pengakuan tersebut, Jamaika saat ini bergabung dengan 140 negara anggota PBB dan 11 komunitas negara-negara karabia (CARICOM) yang mengakui Palestina sebagai negara. Di antara 140 negara itu adalah Ekuador, Mesir, India, Islandia, Rumania, Polandia, Burundi, Thailand, Tanzania, Irak, Swedia, Rusia, Gyana, Haiti, Suriname, Kuba dan Republik Dominika.
Jumlah kematian di Jalur Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 telah melampaui 30 ribu jiwa. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Februari 2024 mengatakan mayoritas korban tewas adalah perempuan dan anak-anak Palestina.
Sumber: middleeastmonitor.com
Pilihan editor: Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini