Perwakilan PBB Dipanggil
Selain menyampaikan surat sebelum pengesahan KUHP baru, PBB juga menyampaikan perhatiannya mengenai undang-undang itu melalui publik. Buntutnya, Perwakilan PBB untuk Indonesia dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Perwakilan PBB untuk Indonesia dipanggil oleh Kemlu RI pada Senin, 12 Desember 2022, tak lama setelah melayangkan kritik atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
"Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada dalam berbagai isu," kata Juru Bicara Teuku Faizasyah di Jakarta.
Sama seperti surat yang disampaikannya kepada DPR, sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan terbarunya mengenai KUHP. Undang undang itu mereka nilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM.
Dalam pernyataan tersebut, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember 2022, dalam laman resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code.
Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi. Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.
Faizasyah menegaskan, pertemuan Perwakilan PBB dengan Kementerian Luar Negeri RI menjadi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan. Dia tidak merinci apa yang dibahas.
KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Panggil Perwakilan PBB usai Kritik KUHP, Ini Alasannya
DANIEL A. FAJRI