TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa 23 Agustus 2022 meminta ketua hakim sidang banding kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) untuk mengundurkan diri.
Seperti dilansir Reuters, pengacara Najib mengajukan permohonan kepada pengadilan pada Senin malam untuk mencopot Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dari majelis hakim yang mendengarkan bandingnya.
Ia beralasan "bahaya bias yang nyata" karena komentar media sosial yang dibuat oleh suami sang hakim pada 2018 yang kritis terhadap Najib.
"Karena hubungan suami-istri, mungkin ada bias yang tidak disadari. Dalam arti bahwa pendapatnya, pandangannya akan mempengaruhi keputusan (hakim ketua) sehubungan dengan banding saat ini," kata pengacara Najib, Hisyam Teh Poh Teik kepada pengadilan.
Persidangan itu menjadi upaya terakhirnya untuk lolos dari hukuman penjara 12 tahun atas kasus terkait dengan skandal keuangan lintas negara 1MDB.
Pengadilan menunda untuk mempersiapkan sidang permohonan. Padahal Pengadilan Federal berpotensi memberikan putusannya pada Selasa atau menetapkan tanggal baru untuk keputusannya, setelah jaksa Malaysia menyelesaikan penyampaian argumen pada pekan lalu.
Ketika itu, pengacara Najib menolak untuk mempresentasikan pengajuan tersebut dengan alasan tidak cukup waktu untuk mempersiapkannya.
Permohonan pencopotan ketua hakim agung dari sidang banding tersebut dipandang oleh para kritikus sebagai langkah lain oleh Najib untuk menunda penyampaian putusan akhir oleh pengadilan tinggi.
Sebelumnya dia mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir yang dimulai minggu lalu.
Pengacara Najib Hisyam Teh Poh Teik mencoba untuk berhenti minggu lalu. Dia mengatakan tidak punya cukup waktu untuk bersiap, tetapi pengadilan menolak untuk membebaskannya.
Mantan perdana menteri Malaysia berusia 69 tahun ini dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, mantan unit dana negara 1MDB.
Najib yang mengaku tidak bersalah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit. Jaksa mengatakan, sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB dalam skandal luas yang melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia.
Najib yang menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan tersebut secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Dia mengatakan, bahwa haknya untuk mendapatkan pengadilan yang adil terancam, setelah pengadilan menolak beberapa permintaan untuk menunda banding agar tim hukum barunya dapat mempersiapkan diri sepenuhnya.
Dalam pengajuan sebelumnya, Najib Razak menyebutkan 94 alasan mengapa dia harus dibebaskan, termasuk bahwa pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.
Namun, jaksa dalam sidang banding terakhir mengatakan, Najib Razak mengetahui bahwa dana yang diterima di rekeningnya adalah hasil dari kegiatan yang melanggar hukum. Dia pun telah menjalankan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat SRC International untuk mendapatkan dana tersebut.
Baca juga: Berhentikan Pengacara Jelang Putusan Banding 1MDB, Najib Razak: Saya Putus Asa
REUTERS