TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Jumat 19 Agustus 2022 memberhentikan sebagian pengacara dari tim hukumnya selama sidang banding terakhir skandal 1MDB di Pengadilan Federal.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, penasihat hukum utamanya, Hisyam Teh Poh Teik, memberi tahu pengadilan tentang keputusan Najib untuk memberhentikan firma hukum Zaid Ibrahim Suflan TH Liew & Partners. Teh tetap menjadi pengacara utama Najib.
Pada Kamis, pengadilan menolak permintaan Teh untuk membebaskan dirinya dari mewakili mantan perdana menteri dalam banding terakhirnya. Mantan menteri hukum de facto Malaysia Zaid Ibrahim, yang merupakan bagian dari tim hukum Najib, tidak hadir di pengadilan pada Jumat.
Teh - yang ditunjuk untuk menggantikan tim hukum yang diberhentikan Najib pada akhir Juli - telah meminta agar kasus tersebut ditangguhkan selama tiga hingga empat bulan. Menurut dia, pembela membutuhkan waktu yang cukup untuk menangani kasus tersebut.
Namun, Ketua Mahkamah Agung Malaysia memutuskan pada Selasa lalu menegaskan bahwa para pihak sangat mengetahui tanggal sidang dan harus melakukan segala upaya untuk bersiap.
Najib mengeluarkan pernyataan pada Kamis yang mengatakan bahwa "hak, kehidupan, kebebasan, dan haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil" dipertaruhkan.
Pria berusia 69 tahun itu mengatakan fakta bahwa Teh menyatakan berkali-kali bahwa dia tidak siap untuk banding berarti dirinya memiliki penasihat yang tidak efektif di pengadilan. Dia mengatakan telah membawa tim baru untuk perspektif baru tentang kasus ini, tetapi tim tersebut akan membutuhkan waktu.
“Saya tidak malu untuk mengatakan, saya putus asa, seperti halnya setiap orang yang berperkara dalam kesulitan saya. "Saya sekarang berada dalam situasi di mana hak saya untuk mendapatkan nasihat dan sidang yang adil adalah ilusi karena saya membuat keputusan yang menurut saya adalah kepentingan terbaik saya pada saat itu.”
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat kemudian hari ini menyatakan proses persidangan dilanjutkan, dengan wakil jaksa penuntut umum V Sithambaram melanjutkan tuntutan lisannya.
Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta atau sekitar Rp139 miliar dari SRC International, mantan anak perusahaan investasi pelat merah 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.