TEMPO.CO, Jakarta - Berita TOP 3 dunia pada Kamis, 23 September, diisi dengan berita kekerasan yang dialami perawat yang bertugas menyuntikkan vaksin virus corona ke masyarakat. Berita kedua paling banyak dibaca pembaca kanal dunia Tempo adalah soal kisruh kapal selam yang melibatkan negara-negara besar di dunia, seperti Amerika Serikat dan Prancis.
Berikut ini, TOP 3 Dunia selengkapnya
1.Pria Ini Tinju Wajah Perawat karena Suntik Istrinya Vaksin Covid-19 Tanpa Izin
Seorang perawat mendapat bogem mentah dari laki-laki di Quebec, Kanada, karena menyuntik istrinya vaksin virus corona tanpa seizinnya. Kejadian ini persisnya terjadi pada Senin pagi, 21 September 2021 waktu setempat di sebuah apotek di Kota Sherbrooke, sekitar 155 kilometer di tenggara Kota Montreal, Kanada.
Perawat malang itu kena tinju di bagian wajahnya. Pelaku pemukulan sudah ditahan. Belum diketahui pasti alasan sebenarnya laki-laki itu marah istrinya disuntik vaksin virus corona.
Baca selengkapnya di sini
2.Kisruh Kapal Selam Nuklir Australia, Biden dan Macron Akhirnya Sepakat Bertemu
Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Presiden Prancis Emmanuel Macron sepakat bertemu bulan depan. Hubungan kedua negara memanas menyusul kisruh pakta pertahanan AUKUS dan kapal selam bertenaga nuklir Australia.
Pertemuan itu untuk membuka proses konsultasi mendalam, menciptakan kondisi sehingga memperkuat kepercayaan dan mengusulkan langkah-langkah konkret yang menjadi tujuan bersama.
Pemerintahan Biden membuat marah Prancis pada pekan lalu ketika mengumumkan kemitraan keamanan dengan Inggris dan Australia, yang mengecualikan negara Uni Eropa.
Baca selengkapnya di sini
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison berjalan di depan Istana Elysee di Paris, Prancis, 15 Juni 2021. [REUTERS/Pascal Rossignol]
3.PRT di Singapura Tak Digaji Setahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan
Seorang perempuan diduga tidak membayar gaji mantan pekerja rumah tangganya atau PRT selama setahun. Majikan bernama Santa Maria Michelle Theresa, 56 tahun, dituduh tidak membayar gaji pembantunya dari April 2018 hingga April 2019.
Theresa menghadapi 13 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga S$10.000 atau dikenakan hukuman atas pasar berlapis.
Baca selengkapnya di sini.