Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Selandia Baru Perkuat UU Tentang Ujaran Kebencian

image-gnews
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern melambaikan tangan saat ia menghadiri salat Jumat di halaman Masjid Al-Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat, 22 Maret 2019. Jacinda bersama ribuan warga lainnya tampil mengenakan kerudung saat ikut menghadiri salat Jumat pertama pascateror penembakan pada Jumat pekan lalu di dua masjid di Kota Christchurch. REUTERS/Edgar Su
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern melambaikan tangan saat ia menghadiri salat Jumat di halaman Masjid Al-Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat, 22 Maret 2019. Jacinda bersama ribuan warga lainnya tampil mengenakan kerudung saat ikut menghadiri salat Jumat pertama pascateror penembakan pada Jumat pekan lalu di dua masjid di Kota Christchurch. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, - Pemerintah Selandia Baru berencana memperkuat undang-undang tentang ujaran kebencian dan meningkatkan hukuman untuk hasutan kebencian dan diskriminasi. Langkah ini menanggapi serangan teror oleh seorang supremasi kulit putih di Christchurch dua tahun lalu yang menewaskan 51 muslim.

Langkah itu dilakukan setelah Komisi Penyelidikan Kerajaan merekomendasikan perubahan pada undang-undang ujaran kebencian dan kejahatan kebencian. UU ini dinilai kurang kuat memberikan hukuman bagi orang-orang yang menargetkan kelompok agama dan minoritas lainnya.

Undang-undang ujaran kebencian Selandia Baru sejauh ini hanya menghasilkan satu tuntutan dan dua tuntutan perdata, kata Komisi Kerajaan.

“Melindungi hak kami atas kebebasan berekspresi sambil menyeimbangkan hak itu dengan perlindungan terhadap 'hate speech' adalah sesuatu yang memerlukan pertimbangan yang cermat dan berbagai masukan,” kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 25 Juni 2021.

“Membangun kohesi sosial, inklusi, dan menghargai keragaman juga bisa menjadi cara yang ampuh untuk melawan tindakan mereka yang berusaha menyebarkan atau memupuk diskriminasi dan kebencian," ucap dia.

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan tindak pidana baru untuk ujaran kebencian yang dikatakan akan lebih jelas dan efektif. Seseorang yang “dengan sengaja membangkitkan, memelihara, atau menormalkan kebencian” dianggap melanggar hukum jika mereka melakukannya dengan mengancam, melecehkan, atau menghina, termasuk dengan menghasut kekerasan, kata pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman untuk pelanggaran tersebut akan ditingkatkan menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga US$ 35 ribu. Saat ini, hukuman maksimalnya hanya denda US$ 4.950 atau tiga bulan penjara.

Rencana penguatan UU ini juga mengusulkan ketentuan yang akan melindungi orang trans, beragam gender dan interseks dari diskriminasi. Undang-undang saat ini di Selandia Baru hanya mengatur ucapan yang “membangkitkan permusuhan” terhadap seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka.

Baca juga: Jacinda Ardern: Film Penembakan di Christchurch Harusnya Berfokus pada Korban

Sumber: AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

Timnas Indonesia akan satu grup dengan tuan rumah Prancis, Amerika Serikat, dan Selandia Baru bila lolos Olimpiade Paris 2024.


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

5 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

15 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

15 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

18 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

19 hari lalu

Kawanan domba di sebuah peternakan dekat Delegate, New South Wales, Australia, 19 November 2023. REUTERS/Peter Hobson
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

24 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

31 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.