Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Tiga Tahun karena Korupsi

image-gnews
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (tengah), mengenakan masker, hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan menjajakan pengaruhnya, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (tengah), mengenakan masker, hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan menjajakan pengaruhnya, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden sayap kanan Prancis Nicolas Sarkozy pada Senin divonis bersalah tiga tahun karena kasus korupsi.

Pengadilan Paris memutuskan bahwa Sarkozy, 66 tahun, telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya, dan menjajakan pengaruh dengan imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan atas keuangan kampanyenya tahun 2007.

"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia bentuk," kata hakim ketua Christine Mee, dikutip dari Reuters, 2 Maret 2021.

Sarkozy dinyatakan bersalah karena mencoba memperoleh informasi secara ilegal dari hakim senior pada tahun 2014 tentang penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap keuangan kampanyenya.

Pengadilan menemukan bahwa Sarkozy telah menawarkan untuk mendapatkan seorang hakim Gilbert Azibert pekerjaan di Monaco, sebagai imbalan atas informasi orang dalam tentang penyelidikan bahwa dia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Jaksa Paris telah meminta hukuman penjara dua tahun dan hukuman percobaan dua tahun untuk Sarkozy dan para terdakwa lainnya, pengacaranya Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert, CNN melaporkan.

Herzog dan Azibert dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Setelah penyelidikan panjang dan terjerat hukum, persidangan dimulai akhir tahun lalu. Hakim menjatuhkan hukuman Sarkozy pada Senin sore di depan ruang sidang penuh.

Kasusnya dijuluki "kasus penyadapan" yang dimulai pada 2013, ketika penyelidik menyadap telepon milik Sarkozy dan pengacaranya Herzog, dalam konteks penyelidikan terhadap Sarkozy.

Mereka menemukan bahwa kedua pria itu menjanjikan hakim senior Gilbert Azibert posisi bergengsi di Monako, dengan imbalan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung atas klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007 yang sukses.

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (tengah), mengenakan masker, hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan menjajakan pengaruhnya, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]

Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif, bahkan setelah pensiun. Dia adalah kepala negara kedua di Prancis modern yang dihukum karena korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, hakim mengatakan Sarkozy tidak perlu menghabiskan waktu di penjara. Dua tahun hukumannya ditangguhkan, dan Hakim Mee mengatakan Sarkozy diizinkan keluar dari penjara dengan gelang elektronik selama setahun hukuman yang tersisa, meskipun keputusan itu ada di tangan hakim lain.

Sarkozy meninggalkan pengadilan tanpa berbicara, tetapi pengacaranya mengatakan dia akan naik banding, dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

"Keputusan ini sangat parah dan sepenuhnya tidak dapat dibenarkan," kata kuasa hukum Nicolas Sarkozy Jacqueline Laffont.

Nicolas Sarkozy dirumorkan sedang mengincar kembali kursi kepresidenan untuk pemilihan presiden Prancis 2022 dengan banyak dari partainya, Les Republicains, untuk mendukung kembalinya Sarkozy.

Baca juga: Prancis: Nicolas Sarkozy Terima Uang Dari Libya

Sarkozy meninggalkan panggung politik setelah gagal mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum tahun 2012, dan setelah kegagalannya untuk memenangkan pemilihan pendahuluan konservatif pada tahun 2016.

Meskipun Sarkozy tidak pernah secara resmi mengatakan akan mencalonkan diri pada tahun 2022, para pakar percaya bahwa tanpa pemimpin yang jelas di kubu sayap kanan Prancis, Sarkozy memiliki kesempatan untuk kembali menjadi kandidat partai.

Pencalonan presiden tahun 2017 dari kelompok konservatif digagalkan setelah kandidat mereka, mantan Perdana Menteri Francois Fillon, dituduh menyalahgunakan dana publik.

Skandal itu memberi jalan pada kemenangan Emmanuel Macron dan Fillon kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan diberi larangan 10 tahun untuk mencalonkan diri.

Selain kasus korupsi hakim Sarkozy juga menghadapi tuduhan lain. Hanya dalam waktu dua minggu, Nicolas Sarkozy akan diadili lagi dengan tuduhan melanggar aturan pembiayaan kampanye selama pencalonannya kembali pada pilpres Prancis 2012 yang gagal, di mana Sarkozy bekerja sama dengan firma hubungan masyarakat untuk menyembunyikan biaya kampanye yang sebenarnya.

REUTERS | CNN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 jam lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 jam lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

2 jam lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

4 jam lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

17 jam lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


8 Hal Menarik di Cannes Prancis selain Festival Film

1 hari lalu

Cannes, French Riviera, Prancis (Pixabay)
8 Hal Menarik di Cannes Prancis selain Festival Film

Dari pantai, tempat belanja, hingga kuliner, ketahui hal lain yang menarik di Cannes selain festival film tahunan.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.