TEMPO.CO, Paris - Bekas Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bakal diseret ke pengadilan karena dituding korupsi dengan menerima uang sodok guna mendukung Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Asap suap itu berhembus saat terjadi jual beli saham perusahaan energi dan limbah Prancis oleh pemilik firma Qatar, serta penjualan klub sepak bola Paris Saint-Germain kepada firma Qatar lainnya.
Baca: Korupsi, Sarkozy Terancam Tidak Ikut Pilpres 2017
Menurut investigasi Telegraph yang diterbitkan pada Kamis, 3 Agustus 2017, dari hasil jual beli tersebut, Sarkozy menerima fulus agar Prancis mendukung Qatar sebagai tuan rumah Piala dunia 2022. Saat itu, Sarkozy menjabat sebagai presiden.
Proses pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022, tulis Politico, penuh aroma korupsi dan suap.
Baca: Dijerat Korupsi, Sarkozy Terancam Dibui 10 Tahun
Pada 2015, Jaksa Federal Amerika Serikat menuding pimpinan tertinggi FIFA, badan sepak bola dunia, menerima uang sogok dan melakukan pencucian uang. Tudingan Jaksa Federal tersebut memaksa Sepp Blatter mundur sebagai Presiden FIFA.
Sarkozy baru-baru ini juga dihadapkan pada tuduhan menerima uang sogok terkait dengan uang ilegal selama kampanye sebagai calon presiden pada 2012.
POLITICO | TELEGRAPH | CHOIRUL AMINUDDIN