Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Tiga Tahun karena Korupsi

image-gnews
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (tengah), mengenakan masker, hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan menjajakan pengaruhnya, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (tengah), mengenakan masker, hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan menjajakan pengaruhnya, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden sayap kanan Prancis Nicolas Sarkozy pada Senin divonis bersalah tiga tahun karena kasus korupsi.

Pengadilan Paris memutuskan bahwa Sarkozy, 66 tahun, telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya, dan menjajakan pengaruh dengan imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan atas keuangan kampanyenya tahun 2007.

"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia bentuk," kata hakim ketua Christine Mee, dikutip dari Reuters, 2 Maret 2021.

Sarkozy dinyatakan bersalah karena mencoba memperoleh informasi secara ilegal dari hakim senior pada tahun 2014 tentang penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap keuangan kampanyenya.

Pengadilan menemukan bahwa Sarkozy telah menawarkan untuk mendapatkan seorang hakim Gilbert Azibert pekerjaan di Monaco, sebagai imbalan atas informasi orang dalam tentang penyelidikan bahwa dia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007.

Jaksa Paris telah meminta hukuman penjara dua tahun dan hukuman percobaan dua tahun untuk Sarkozy dan para terdakwa lainnya, pengacaranya Thierry Herzog dan mantan hakim Gilbert Azibert, CNN melaporkan.

Herzog dan Azibert dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Setelah penyelidikan panjang dan terjerat hukum, persidangan dimulai akhir tahun lalu. Hakim menjatuhkan hukuman Sarkozy pada Senin sore di depan ruang sidang penuh.

Kasusnya dijuluki "kasus penyadapan" yang dimulai pada 2013, ketika penyelidik menyadap telepon milik Sarkozy dan pengacaranya Herzog, dalam konteks penyelidikan terhadap Sarkozy.

Mereka menemukan bahwa kedua pria itu menjanjikan hakim senior Gilbert Azibert posisi bergengsi di Monako, dengan imbalan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung atas klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007 yang sukses.

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy (tengah), mengenakan masker, hadir untuk vonis dalam persidangannya atas tuduhan korupsi dan menjajakan pengaruhnya, di gedung pengadilan Paris, Prancis, 1 Maret 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]

Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif, bahkan setelah pensiun. Dia adalah kepala negara kedua di Prancis modern yang dihukum karena korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, hakim mengatakan Sarkozy tidak perlu menghabiskan waktu di penjara. Dua tahun hukumannya ditangguhkan, dan Hakim Mee mengatakan Sarkozy diizinkan keluar dari penjara dengan gelang elektronik selama setahun hukuman yang tersisa, meskipun keputusan itu ada di tangan hakim lain.

Sarkozy meninggalkan pengadilan tanpa berbicara, tetapi pengacaranya mengatakan dia akan naik banding, dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

"Keputusan ini sangat parah dan sepenuhnya tidak dapat dibenarkan," kata kuasa hukum Nicolas Sarkozy Jacqueline Laffont.

Nicolas Sarkozy dirumorkan sedang mengincar kembali kursi kepresidenan untuk pemilihan presiden Prancis 2022 dengan banyak dari partainya, Les Republicains, untuk mendukung kembalinya Sarkozy.

Baca juga: Prancis: Nicolas Sarkozy Terima Uang Dari Libya

Sarkozy meninggalkan panggung politik setelah gagal mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum tahun 2012, dan setelah kegagalannya untuk memenangkan pemilihan pendahuluan konservatif pada tahun 2016.

Meskipun Sarkozy tidak pernah secara resmi mengatakan akan mencalonkan diri pada tahun 2022, para pakar percaya bahwa tanpa pemimpin yang jelas di kubu sayap kanan Prancis, Sarkozy memiliki kesempatan untuk kembali menjadi kandidat partai.

Pencalonan presiden tahun 2017 dari kelompok konservatif digagalkan setelah kandidat mereka, mantan Perdana Menteri Francois Fillon, dituduh menyalahgunakan dana publik.

Skandal itu memberi jalan pada kemenangan Emmanuel Macron dan Fillon kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan diberi larangan 10 tahun untuk mencalonkan diri.

Selain kasus korupsi hakim Sarkozy juga menghadapi tuduhan lain. Hanya dalam waktu dua minggu, Nicolas Sarkozy akan diadili lagi dengan tuduhan melanggar aturan pembiayaan kampanye selama pencalonannya kembali pada pilpres Prancis 2012 yang gagal, di mana Sarkozy bekerja sama dengan firma hubungan masyarakat untuk menyembunyikan biaya kampanye yang sebenarnya.

REUTERS | CNN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

2 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

6 jam lalu

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

6 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

8 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

16 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

17 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

17 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

20 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

22 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.