TEMPO Interaktif, Klang: Seorang warga Indonesia dihukum 42 tahun penjara oleh pengadilan di Malaysia setelah mengaku bersalah atas dua tuntutan yaitu memerkosa gadis berusia 13 tahun dan tinggal di Malaysia secara ilegal, Kamis (16/10).
Menurut The Star, Jumat (17/10), Sutejo Pak Rudi (45 tahun) memerkosa seorang gadis yang akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki. Tindakan tersebut dilakukan Sutejo pada Oktober 2004 di sebuah rumah di Jalan Kereapi Lama di Jeram, Malaysia. Sutejo kembali memerkosa gadis itu pada bulan yang sama di sebuah rumah di Jalan Batu 19 1/2, Jeram, Malaysia.
Baca Juga:
Sutejo dihukum 18 tahun penjara atas pemerkosaan pertama dan 20 tahun atas pemerkosaan yang kedua. Sutejo juga dihukum empat tahun penjara karena masuk ke Malaysia secara ilegal dan tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi.
Hakim Awang Kerisnada Mahmud memvonis hukuman penjara terhitung sejak penangkapan Sutejo pada 23 Mei 2005.
Menurut fakta-fakta di persidangan, Sutejo yang merupakan teman orangtua korban menawarkan korban 5 ringgit Malaysia dan 50 ringgit Malaysia saat memerkosa korban.
Baca Juga:
Awang Kerisnada mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera.
The Star| Kodrat Setiawan