TEMPO.CO, Jakarta - Derek Chauvin, bekas polisi di Minneapolis, Amerika Serikat yang didakwa membunuh George Floyd dilepaskan dari penjara dengan uang jaminan US$ 1 juta atau setara Rp 14,7 miliar kemarin, 7 Oktober 2020.
CNN melaporkan Chauvin, 46 tahun dilepaskan dari penjara Oak Park Heights Correctional Facility sekitar jam 11 pagi kemarin.
"Saya dapat pastikan dia tidak lagi jadi tahanan kami," kata Sarah Fitzgerald, juru bicara penjara Minnesota Department of Corrections.
Tidak jelas siapa yang membayar uang jaminan kepada bekas polisi yang dituding rasis itu.
Asosiasi Polisi dan Perdamaian Minnesota yang mengelola dana pembelaan hukum mengatakan pihaknya tidak memberikan uang jaminan untuk pembebasan Chauvin.
Sidang berikutnya terhadap Chauvin akan digelar 8 Maret mendatang. Chauvin menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua dan tiga terhadap Floyd pada 25 Mei lalu.
Dari rekaman video, Chauvin tampak menekankan lututnya ke leher Floyd yang tertelungkup di tanah dengan kedua tangan diborgol. Chauvin melakukan itu selama hampir 8 menit dan mengabaikan teriakan Floyd: Saya tidak dapat bernafas. Floyd tewas akibat perbuatan sadis polisi ini.
Selain Chauvin, tiga polisi lainnya juga didakwa membantu pembunuhan George Floyd.