TEMPO.CO, Minneapolis – Besaran uang jaminan bagi bekas polisi Derek Chauvin, yang terlibat kasus pembunuhan pria kulit hitam George Floyd, menjadi lebih besar.
Ini terjadi setelah hakim memutuskan menambah jumlah uang jaminan sebesar US$250 ribu atau sekitar Rp3.5 miliar menjadi US$1.25 juta atau sekitar Rp17.5 miliar.
“Chauvin dan pengacaranya tidak berkeberatan dengan persyaratan uang jaminan ini,” begitu dilansir Star Tribune seperti dikutip Reuters pada Senin, 8 Juni 2020.
Chauvin muncul di pengadilan lewat siaran video call. “Tangannya diborgol dan dia mengenakan pakaian oranye terusan,” begitu dilansir Reuters.
Chauvin duduk dengan sebuah meja kecil di depannya. Hanya segelintir wartawan termasuk Star Tribune yang diizinkan meliput langsung jalannya persidangan perdana ini.
Derek terkena tuntutan hukum pembunuhan tingkat dua dan tiga dan manslaughter dalam kasus tewasnya George Floyd pada 25 Mei 2020.
Chauvin menangkap Floyd setelah mendapat laporan petugas supermarket bahwa pria kulit hitam ini membeli rokok menggunakan uang palsu.
Chauvin terekam menindih leher belakang Floyd dengan dengkul selama nyaris 9 menit saat melakukan proses penangkapan itu.
“Saya tidak bisa bernapas,” kata Floyd seperti terekam dalam video.
Meninggalnya Floyd memicu kemarahan warga AS dan sejumlah negara karena adanya nuansa rasis dalam tindakan Chauvin itu.
Gelombang aksi unjuk rasa terjadi di sejumlah kota besar di AS seperti New York, Washington, Atlanta, dan Los Angeles.
Sejumlah penjarahan besar-besaran juga terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan mahal saat demonstrasi berlangsung seperti dilansir Channel News Asia.
Polisi New York mengaku merasa kecolongan karena tim intelijen tidak berhasil mengendus peristiwa penjarahan toko di kawasan elit Fifth Avenue di tengah demonstrasi bela George Floyd.