TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Cina merespon perintah eksekutif Presiden Amerika Donald Trump terkait perlakuan istimewa ke Hong Kong. Pemerintah Cina menyatakan bahwa mereka akan membuat aksi balasan yang menyasar langsung individu maupun entitas bisnis Amerika.
"Apa yang terjadi di Hong Kong adalah urusan internal Cina sepenuhnya. Tidak ada negara manapun yang memiliki hak untuk melakukan intervensi," ujar pernyataan pers Kementeran Luar Negeri Cina, dikutip dari Reuters, Rabu, 15 Juli 2020.
Diberitakan sebelumnya, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang pada intinya tidak akan lagi memperlakukan Hong Kong secara spesial. Hong Kong akan diperlakukan sama dengan Cina menurut Donald Trump. Salah satu contohnya, tidak akan ada lagi kerjasama ekonomi khusus ataupun ekspor teknologi sensitif ke Hong Kong.
Perintah eksekutif Donald Trump juga menegaskan bahwa properti Amerika tidak akan memberikan akses kepada siapapun yang terlibat pembuatan maupun penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Secara tidak langsung, paspor Hong Kong ikut diperlemah.
UU Keamanan Nasional Hong Kong menjadi alasan utama di balik perintah eksekutif Donald Trump. Undang-undang yang belum lama disahkan Parlemen Cina tersebut mengatur segala hal yang berkaitan dengan subversi, pemisahan diri, terorisme, intervensi asing, dan masih banyak lagi.
Kenyataannya, UU Keamanan Nasional Hong Kong banyak dipakai untuk membungkam kebebasan berpendapat warganya. Di sekolah, lagu-lagu pro demokrasi, tak boleh lagi dinyanyikan. Selain itu, slogan-slogan yang berkaitan dengan demokrasi juga dilarang ada.
ISTMAN MP | REUTERS