TEMPO Interaktif, Tbilisi: Lembaga Human Rights Watch mengatakan mereka memiliki bukti bahwa pesawat Rusia telah menjatuhkan bom curah (cluster) di Georgia, termasuk di kota Gori, yang menewaskan 11 warga sipil.
Lembaga nonpemerintah yang berbasis di New York ini mengatakan korban tewas termasuk wartawan Belanda dan puluhan lainnya yang terluka.
Human Rights Watch mengatakan para penelitinya telah berbicara dengan dokter dan korban serta telah menguji bukti-bukti foto yang membawa mereka pada kesimpulan bahwa bom curah telah digunakan di Gori dan kota Ruisi, di selatan Ossetia Selatan.
"Bom curah merupakan pembunuh tanpa pandang bulu yang telah dilarang oleh banyak negara," ujar Marc Garlasco, analis militer senior di Human Rights Watch hari ini.
"Penggunaan bom ini oleh Rusia tidak hanya mematikan warga sipil, tapi juga mengabaikan upaya internasional untuk menghindarkan bencana kemanusiaan global dari ledakan yang disebabkan ranjau darat."
Baca Juga:
"Baik dijatuhkan dari pesawat atau ditembakkan, bom curah akan meledak di udara dan menyebarkan bom-bom yang lebih kecil. Bom ini terus mengancam jika gagal meledak dan beraksi seperti ranjau darat."
Konvensi internasionall yang melarang bom curah telah diadposi oleh 111 negara di Irlandia, Mei, dalam sebuah gerakan yang diharapkan menstigma senjata mematikan seperti ranjau darat. Namun Rusia dan Georgia tidak ikut ambil bagian.
"Ini kejadian penggunaan bom curah pertama yang diketahui sejak 2006, yaitu saat Israel berperang dengan Hisbullah di Lebanon," kata lembaga itu.
AFP/Erwin Z