TEMPO.CO, Ramallah – Otoritas Palestina menyerahkan seorang warga berkewarganegaraan ganda Palestina dan Amerika ke otoritas AS.
Baca:
Warga bernama Issam Akel ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melanggar larangan penjualan tanah ke Israel.
“Issam Akel memegang paspor AS dan dia diserahkan kepada otoritas AS atas permintaan mereka,” kata seorang pejabat keamanan senior, yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada Reuters pada Senin, 21 Januari 2019.
Dua pejabat Palestina enggan menjelaskan lebih detil mengenai kasus ini. Sedangkan keluarga Akel belum bisa dimintai penjelasannya. Sedangkan pejabat AS juga tidak berkomentar saat ditanya soal ini.
Baca:
Akel menjalani persidangan di sebuah pengadilan di Tepi Barat pada Desember 2018 karena mencoba menjual sebuah properti di kawasan Yerusalem Timur, yang diduduki Israel, tanpa izin. Dia memerlukan izin dari mitra bisnisnya dan Otoritas Palestina.
Soal tudingan ini, keluarga Akel menolaknya. Duta Besar AS untuk Israel meminta pembebasan Akel pada November 2019 setelah dia ditahan pertama kalinya.
Mengenai pembebasan Akel ini, kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza dan menjadi rival dari Otoritas Palestina, mengatakan pembebasan Akel merupakan ‘kejahatan serius’.
Baca:
Media Times of Israel melansir Akel Issam dilepaskan pada Selasa pekan lalu setelah Otoritas Palestina dan AS menandatangani kesepakatan rahasia.
Soal ini, salah satu anak Akel mengaku belum mengetahui pembebasan ayahnya.
Baca:
“Saya belum mendapat informasi bahwa ayah saya dikirim ke AS,” kata putra Akel kepada Times of Israel. “Sejauh yang saya tahun, dia masih berada di tangan Otoritas Palestina.”