Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thailand Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Ganja untuk Medis

image-gnews
Pejabat Thailand menunjukkan beberapa ganja sebelum konferensi pers Bangkok, Thailand, Selasa, 25 September 2018. Polisi Thailand menyerahkan sekitar 100 kilogram ganja yang disita untuk digunakan dalam penelitian medis. (Foto AP / Sakchai Lalit)
Pejabat Thailand menunjukkan beberapa ganja sebelum konferensi pers Bangkok, Thailand, Selasa, 25 September 2018. Polisi Thailand menyerahkan sekitar 100 kilogram ganja yang disita untuk digunakan dalam penelitian medis. (Foto AP / Sakchai Lalit)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Thailand atau yang dikenal National Legislative Assembly (NLA) mengesahkan amandemen narkotika untuk melegalkan produksi, impor, ekspor, kepemilikan dan penggunaan ganja dan kratom untuk kepentingan medis. Ini menjadikan Thailand sebagai negara ASEAN pertama yang melegalkan ganja untuk medis, setelah sebelumnya Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk medis.

Undang-undang sah setelah didukung 166 suara dengan 13 abstain, menurut laporan Bangkok Post, 27 Desember 2018. Namun parlemen memutuskan untuk penambahan anggota komisi pengawas narkotika dari 17 menjadi 25 anggota.

Baca: Polisi Thailand Serahkan 100 Kg Ganja Sitaan untuk Medis

Delapan anggota tambahan adalah sekretaris tetap untuk sktor pertanian dan kepala departemen obat-obatan tradisional dan alternatif Thailand, departemen pekerjaan industri, departemen pelayanan kesehatan, departemen kesehatan kejiwaan, dewan medis Thailand, dewan medis tradisional Thailand dan dewan farmasi Thailand.

Pengunjung menunjukkan kuncup ganja yang dibagikan oleh aktivis Steven Thapelo Khundu dalam Cannabis Expo (Pameran Ganja) di Pretoria, Afrika Selatan, 13 Desember 2018. REUTERS Siphiwe Sibeko

Undang-undang yang disahkan akan memberikan wewenang pada komisi pengawas untuk menyetujui produksi, impor, ekspor serta kepemilikan ganja dan kratom, yang mengikuti regulasi.

UU mengizinkan penggunaan ganja dan kratom untuk kepentingan pemerintah dan medis, perawatan pasien, riset dan pengembangan, pertanian, perdagangan, ilmu pengetahuan dan industri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Korea Selatan Hukum Warganya yang Hisap Ganja di Kanada

Secara rinci individu bisa membawa ganja dengan jumlah yang ditentukan untuk perawatan penyakit dengan resep dokter atau petugas medis sertifisi setara. Kepemilikan akan terikat pada syarat yang diajukan oleh komisi pengawasan narkotika.

Baca: Inggris Izinkan Ganja sebagai Obat Mulai 1 November

Individu yang melanggar bisa dikenakan 5 hingga 15 tahun penjara dan/atau denda 1 juta baht atau sekitar Rp 447 juta, tergantung pada ganja atau kratom yang dimiliki.

Amandemen UU narkotika legalisasi ganja dan kratom ini akan berlaku dan menjadi dalil hukum setelah dirilis resmi oleh media pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

1 jam lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

1 hari lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

2 hari lalu

Kucing oren Nurang di Bandara Internasional Suvarnabhumi Thailand yang viral.(TikTok/@au.yod)
Kucing Oren Ini jadi Selebritas di Bandara Suvarnabhumi Thailand, Punya Fan Page Sendiri

Kucing oren bernama Nurang itu sering ditemukan wara-wiri di Bandara Suvarnabhumi Thailand. Dia jadi populer sejak videonya viral di media sosial.


Bandara Suvarnabhumi Thailand Targetkan Masuk Peringkat Teratas Dunia pada 2025

3 hari lalu

Suasana konter imigrasi yang kosong dari pelancong saat mewabahnya Virus Corona di terminal kedatangan Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, Thailand, 12 Maret 2020. REUTERS/Soe Zeya Tun
Bandara Suvarnabhumi Thailand Targetkan Masuk Peringkat Teratas Dunia pada 2025

Setahun ini, pengembangan Bandara Suvarnabhumi fokus peningkatan layanan penumpang dan mengurangi waktu tunggu di pos imigrasi dan pemeriksaan bagasi.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

4 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

5 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

5 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.