TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menarik gugatan hukumnya terhadap tiga pejabat teras yang sedang menyelidiki skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca:
Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak
Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan
Ketiganya adalah Jaksa Agung, Tommy Thomas, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohd Shukri Abdull dan Kepala Polisi Bidang Kejahatan Komersial Amar Singh Ishar Singh.
Gugatan itu ditarik didasarkan alasan gugatan itu diajukan sebelum Najib ditangkap dan didakwa pada 3 Juli 2018. KPK Malaysia menangkapnya terkait transaksi mencurigakan di rekening SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib senilai sekitar Rp150 miliar.
Pengacara Najib, Badrul Hisham Abdullah, mengatakan penyesuaian akan dilakukan terhadap gugatan hukum sebelum mengajukan gugatan baru.
Gugatan hukum awal terhadap Shukri, Singh dan Thomas diajukan secara terpisah pada 30 Juni 2018, dengan klaim ketiga pejabat telah berprasangka buruk terhadap Najib sebelum penyelidikan digelar.
Baca:
Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara
Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili
Najib mengklaim Shukri, dalam konferensi pers yang diadakan segera setelah diangkat sebagai ketua KPK Malaysia, MACC, telah menyimpulkan bekas PM itu menerima dana sebesar itu RM42 juta atau sekitar Rp150 miliar dari SRC International.
Najib mengeluh pernyataan ini keluar sebelum Najib diperiksa untuk memberikan pernyataan kepada MACC.
“Pernyataan pers yang dibuat oleh Mohd Shukri beraroma dendam dan telah menggambarkan saya bersalah. Mala, integritas dan profesionalitasnya dapat diperdebatkan karena dia harus tetap netral sampai penyelidikan atas kasus itu selesai. Tetapi dia memilih untuk menghukum tanpa bukti konkret,” kata Najib dalam dokumen gugatan seperti dilansir Channel News Asia pada Senin, 16 Juli 2018.
Najib juga mengklaim dia tidak bakal menjalani proses penyelidikan yang adil dan transparan. Dia meyakini Shukri tidak memenuhi syarat untuk memimpin tim investigasi MACC dan menjadi anggota dalam satuan tugas 1MDB.
Dalam gugatannya terhadap Amar Singh, Najib mengatakan penggerebekan yang dilakukan terhadap beberapa properti miliknya, termasuk apartemen tempat anak-anaknya tinggal, tidak sesuai dengan prosedur operasi standar.
Adapun gugatan terhadap Thomas, Najib mengklaim sebelum dia diangkat menjadi Jaksa Agung, Thomas telah menulis sebuah artikel berjudul "Grand Lacerny in 1MDB" pada Juli 2016. Artikel itu menyimpulkan uang yang disetor ke dalam akun pribadi Najib sebagai milik 1MDB .
Najib mengatakan melalui artikel itu, Thomas terlihat jelas tidak menyukainya dan mengemukakan kekhawatirannya jika Thomas mungkin menemukan cara untuk memastikan tuduhan atas dirinya dengan alasan apa pun.
Saat ini, seperti dilansir SCMP, polisi Malaysia, Singapura, dan Cina saling bekerja sama dalam melacak keberadaan Low Taek Jho alias Jho Low, yang diduga merupakan koneksi Najib Razak dalam kasus skandal keuangan 1MDB. "Saya tidak tahu dimana dia berada," kata Najib Razak kepada Reuters dalam wawancara baru-baru ini.