Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Najib Razak Tarik Gugatan Terhadap 3 Pejabat Soal 1MDB, Ada Apa?

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Dia dijerat tiga dakwaan kriminal tentang pelanggaran atas kepercayaan dan satu dakwaan lain mengenai penyalahgunaan kekuasaan berupa gratifikasi dalam skandal 1MDB. AP/Vincent Thian
Mantan PM Malaysia, Najib Razak, tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Dia dijerat tiga dakwaan kriminal tentang pelanggaran atas kepercayaan dan satu dakwaan lain mengenai penyalahgunaan kekuasaan berupa gratifikasi dalam skandal 1MDB. AP/Vincent Thian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menarik gugatan hukumnya terhadap tiga pejabat teras yang sedang menyelidiki skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca:

Sosok Tommy Thomas, Jaksa Agung Malaysia yang Adili Najib Razak

Pendukung Najib Razak Razak Galang Dana Bayar Uang Jaminan

 

Ketiganya adalah Jaksa Agung, Tommy Thomas, Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohd Shukri Abdull dan Kepala Polisi Bidang Kejahatan Komersial Amar Singh Ishar Singh.

Gugatan itu ditarik didasarkan alasan gugatan itu diajukan sebelum Najib ditangkap dan didakwa pada 3 Juli 2018. KPK Malaysia menangkapnya terkait transaksi mencurigakan di rekening SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib senilai sekitar Rp150 miliar.

Pengacara Najib, Badrul Hisham Abdullah, mengatakan penyesuaian akan dilakukan terhadap gugatan hukum sebelum mengajukan gugatan baru.

Gugatan hukum awal terhadap Shukri, Singh dan Thomas diajukan secara terpisah pada 30 Juni 2018, dengan klaim ketiga pejabat telah berprasangka buruk terhadap Najib sebelum penyelidikan digelar.

Baca:

Menghadapi 4 Tuntutan, Najib Razak Terancam 20 Tahun Penjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Skandal 1MDB, Najib Razak Diadili

Najib mengklaim Shukri, dalam konferensi pers yang diadakan segera setelah diangkat sebagai ketua KPK Malaysia, MACC, telah menyimpulkan bekas PM itu menerima dana sebesar itu RM42 juta atau sekitar Rp150 miliar dari SRC International.

Najib mengeluh pernyataan ini keluar sebelum Najib diperiksa untuk memberikan pernyataan kepada MACC.

“Pernyataan pers yang dibuat oleh Mohd Shukri beraroma dendam dan telah menggambarkan saya bersalah. Mala, integritas dan profesionalitasnya dapat diperdebatkan karena dia harus tetap netral sampai penyelidikan atas kasus itu selesai. Tetapi dia memilih untuk menghukum tanpa bukti konkret,” kata Najib dalam dokumen gugatan seperti dilansir Channel News Asia pada Senin, 16 Juli 2018.

Najib juga mengklaim dia tidak bakal menjalani proses penyelidikan yang adil dan transparan. Dia meyakini Shukri tidak memenuhi syarat untuk memimpin tim investigasi MACC dan menjadi anggota dalam satuan tugas 1MDB.

Dalam gugatannya terhadap Amar Singh, Najib mengatakan penggerebekan yang dilakukan terhadap beberapa properti miliknya, termasuk apartemen tempat anak-anaknya tinggal, tidak sesuai dengan prosedur operasi standar.

Adapun gugatan terhadap Thomas, Najib mengklaim sebelum dia diangkat menjadi Jaksa Agung, Thomas telah menulis sebuah artikel berjudul "Grand Lacerny in 1MDB" pada Juli 2016. Artikel itu menyimpulkan uang yang disetor ke dalam akun pribadi Najib sebagai milik 1MDB .

Najib mengatakan melalui artikel itu, Thomas terlihat jelas tidak menyukainya dan mengemukakan kekhawatirannya jika Thomas mungkin menemukan cara untuk memastikan tuduhan atas dirinya dengan alasan apa pun.

Saat ini, seperti dilansir SCMP, polisi Malaysia, Singapura, dan Cina saling bekerja sama dalam melacak keberadaan Low Taek Jho alias Jho Low, yang diduga merupakan koneksi Najib Razak dalam kasus skandal keuangan 1MDB. "Saya tidak tahu dimana dia berada," kata Najib Razak kepada Reuters dalam wawancara baru-baru ini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Dipangkas Separuh oleh Pengadilan Malaysia

3 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikawal oleh petugas penjara saat politisi yang dipenjara meninggalkan pengadilan setelah proses pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia 19 Januari 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain
Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Dipangkas Separuh oleh Pengadilan Malaysia

Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan perdana menteri Najib Razak karena korupsi telah dikurangi dari 12 menjadi enam tahun


Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

10 Januari 2024

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

Dewan Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan apakah akan memberikan pengampunan kerajaan kepada mantan PM Najib Razak


Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit karena COVID-19

2 November 2023

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dirawat di Rumah Sakit karena COVID-19

Najib Razak menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).


Kasus Korupsi Sekutunya Dibatalkan, Agenda Reformasi PM Anwar Ibrahim Diragukan

16 September 2023

Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Anwar Ibrahim menyampaikan pandangan saat KTT ke-26 ASEAN-China di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 6 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Kasus Korupsi Sekutunya Dibatalkan, Agenda Reformasi PM Anwar Ibrahim Diragukan

Anwar Ibrahim kini menghadapi tuduhan mengkhianati pemilih progresif setelah jaksa penuntut membatalkan 47 dakwaan terhadap Ahmad Zahid Hamidi.


Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

12 September 2023

Pengadilan Banding Malaysia Kuatkan Pembebasan Najib Razak

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan mantan perdana menteri Najib Razak dalam dakwaan 1MDB


Malaysia-Amerika Serikat Berebut Mantan Bankir Goldman Sachs dalam Kasus 1MDB

7 September 2023

Mantan bankir Goldman Sachs Roger Ng keluar dari Gedung Pengadilan Federal Brooklyn (EDNY) setelah dijatuhi hukuman karena membantu penggelapan dana kekayaan negara 1MDB Malaysia, di Brooklyn, New York, AS pada 9 Maret 2023. Reuters/Brendan McDermid
Malaysia-Amerika Serikat Berebut Mantan Bankir Goldman Sachs dalam Kasus 1MDB

Malaysia menginginkan mantan bankir Goldman Sachs Roger Ng yang dihukum tahun lalu di AS karena membantu menjarah 1MDB


Komisi Antikorupsi Malaysia Sebut Buronan 1MDB Jho Low di Makau

30 Mei 2023

Pebisnis Malaysia Low Taek Jho atau yang dikenal Jho Low. devex.com
Komisi Antikorupsi Malaysia Sebut Buronan 1MDB Jho Low di Makau

Buronan pemodal Malaysia Jho Low, yang dicari karena peran kuncinya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar, diyakini bersembunyi di Makau.


Dibayar Rp298 Miliar, Bintang Rap AS Bantu Buronan 1MDB Berfoto dengan Obama

19 April 2023

Rapper Fugees Prakazrel (Pras) Michel, yang menghadapi tuntutan pidana dalam dugaan kampanye lobi ilegal, tiba di Pengadilan Distrik AS di Washington, AS, 3 April 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Dibayar Rp298 Miliar, Bintang Rap AS Bantu Buronan 1MDB Berfoto dengan Obama

Dana US$2 juta atau sekitar Rp29,8 miliar dari buronan 1MDB mengalir untuk dana kampanye Obama pada 2012


Kisah 43 Perhiasan Istri Mantan PM Najib Razak yang Ternyata Barang Pinjaman

18 April 2023

Kalung berlian berwarna merah jambu milik Rosmah Mansor senilai US$27.3 million atau Rp 408 miliar diduga adalah kado dari Low Taek Jho atau Jho Low, pengusaha asal Malaysia, yang sekarang berstatus buronan. Sumber: thecoverage.my
Kisah 43 Perhiasan Istri Mantan PM Najib Razak yang Ternyata Barang Pinjaman

Global Royalty menuntut pengembalian 43 perhiasan yang dipinjamkan pada Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor.


Upaya Terakhir Najib Razak untuk Peninjauan Hukuman Korupsi Ditolak

31 Maret 2023

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada wartawan di luar Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Upaya Terakhir Najib Razak untuk Peninjauan Hukuman Korupsi Ditolak

Eks PM Malaysia Najib Razak menghadapi tiga persidangan lain terkait gratifikasi di 1MDB dan lembaga-lembaga pemerintah lain.