TEMPO.CO, Missouri - Pengadilan Missouri, Amerika Serikat memerintahkan perusahaan Johnson & Johnson untuk membayar US$4,69 miliar atau sekitar Rp67,6 triliun kepada sejumlah konsumen, yang telah menuntut perusahaan, pada Kamis, 12 Juli 2018.
"Konsumen mengklaim terdapat kandungan asbes dalam produk bedak talc keluaran Johnson & Johnson, termasuk bedak bayi, yang membuat mereka menderita kanker ovarium," begitu dilansir Time, Kamis, 12 Juli 2018.
Baca:
Juri peradilan meminta perusahaan itu memberikan biaya kompensasi sebesar US $ 550 juta dan biaya hukuman sebesar US $ 4,14 miliar, totalnya menjadi $ 4,69 miliar.
Jumlah ini menjadi denda terbesar di pengadilan Amerika Serikat pada 2018 dan salah satu putusan juri terbesar dalam sejarah AS.
Para juri mencapai keputusan bulat untuk memberikan ganti rugi pada masing-masing penggugat sekitar US$25 juta atau sekitar Rp361 miliar.
Putusan itu muncul dalam pengujian pertama klaim penggugat tentang kaitan asbes yang ada dalam produk bedak bayi keluaran Johnson & Johnson dengan kanker, yang diderita para penggugat.
Dilansir dari Time, kasus kandungan asbes dalam produk ini merupakan salah satu dari 9.000 klaim yang dituduhkan pada perusahaan Johnson & Johnson karena produk bedaknya menyebabkan kanker.
Reuters melaporkan Johnson & Johnson memberikan pernyataan bahwa peradilannya "secara fundamental tidak adil" dan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Baca:
Saham perusahaan yang berbasis di New Brunswick, New Jersey inipun turun 1,4 persen setelah ditutup pada $127,76.
Dilansir dari Time, juru bicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich, mengatakan lewat sebuah email bahwa putusan ini adalah hasil dari proses yang secara fundamental tidak adil. Dia menilai putusan ini memungkinkan penggugat sebanyak 22 perempuan, yang sebagian besar tidak memiliki hubungan dengan daerah Missouri, mendapat kesempatan untuk menyatakan bahwa mereka menderita kanker ovarium," tulisnya.
"Memberikan sejumlah besaran ganti rugi yang sama kepada semua penggugat terlepas dari fakta-fakta individual mereka dan perbedaan dalam hukum yang berlaku mencerminkan bahwa kasus ini diliputi oleh prasangka selama jalannya persidangan," tambah Goodrich, yang merupakan juru bicara Johnson & Johnson.
ERVIRDI RAHMAT