TEMPO.CO, Missouri - Marvin Salter mengatakan, gugatan terhadap perusahaan kosmetik Johnson & Johnson di Pengadilan Missouri, Amerika Serikat sebagai penghormatan kepada almarhum ibunya, Jackie Fox. Pengadilan menghukum Johnson & Johnson membayar ganti rugi US$ 72 juta atau Rp 967,8 miliar karena produknya terbukti membuat Fox menderita kanker ovarium.
Fox, dari Birmingham, Alabama, didiagnosa menderita kanker pada tahun 2013, yang kemudian meninggal pada musim gugur lalu di usia 62 tahun.
"Melanjutkan sidang ini memang menyakitkan, tapi keinginannyalah yang membuat mengapa saya terus bergerak maju dengan itu," kata Salter, seperti dilansir dari ABC News pada 23 Februari 2016.
Baca juga: Buntut Aksi Brutal, Warga Saudi Minta Polisi Syariah Dihapus
Kasusnya adalah salah satu dari beberapa kasus perdata terhadap perusahaan yang berkaitan dengan produk bedak yang mengandung bahan berbahaya penyebab kanker yang diajukan oleh kantor pengacara, Beasley Allen. Ada lebih dari 1.200 gugatan terhadap perusahaan tersebut.
Kemenangan Salter untuk ibunya setelah dua penelitian menunjukkan ada kemungkinan hubungan antara kanker ovarium dan paparan bedak tabur produksi Johnson & Johnson. Satu studi pada 2010 yang meneliti 200.000 perempuan, terdapat 721 kasus kanker ovarium yang dilaporkan.
Baca juga: Peringatan Australia: Teroris Bersiap Serang Indonesia
Mereka menemukan ada hubungan yang mungkin dengan sub-jenis tertentu dari kanker ovarium. Namun penelitian ini menekankan bahwa terdapat banyak variabel untuk menarik hubungan langsung antara bedak dan risiko kanker.
Studi lain melihat data pada 11.933 wanita dan menemukan bahwa keterkaitan sangat terlihat antara bedak dan kanker ovarium yang tidak mungkin ditentukan oleh variabel lain.
Baca juga : Intelijen Korea Selatan: Kim Jong-un Terancam Dilengserkan
Fox selama bertahun-tahun menggunakan Baby Powder dan Shower to Shower produk Johnson & Johnson, keduanya sejenis bedar tabur. Tiga tahun lalu, Fox didiagnosa terkena kanker ovarium.
ABC NEWS|YON DEMA