TEMPO.CO, Missouri - Juri pengadilan St Louis di Missouri, Amerika Serikat, menghukum perusahaan Johnson & Johnson membayar uang ganti rugi sebesar US$ 72 juta (Rp 967, 8 miliar) kepada keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium. Jacqualine Fox, nama wanita itu, menggunakan produk perusahaan tersebut bertahun-tahun hingga ia divonis terkena kanker ovarium.
Sebelumnya, keluarga Fox menuntut ganti rugi aktual $ 10 juta dan $ 62 juta ganti rugi kerusakan hukum. Pengadilan St Louis mengabulkan tuntutan itu dalam persidangan pada Senin, 22 Februari 2016.
Jere Beasley, pengacara keluarga, mengatakan putusan ini yang pertama dibuat juri pengadilan di Amerika Serikat untuk kasus yang melibatkan perusahaan. Johnson & Johnson dianggap gagal selama puluhan tahun memperingatkan konsumen bahwa produk-produknya bisa menyebabkan kanker.
Menurut Beasley, Johnson & Johnson mengetahui risiko kanker sejak tahun 1980-an, tapi terpaksa berbohong kepada publik dan lembaga pengatur produsen.
Fox, yang tinggal di Birmingham, Alabama, menggunakan baby powder dan Shower to Shower selama lebih dari 35 tahun sebelum didiagnosis mengidap kanker ovarium tiga tahun lalu. Dia meninggal pada Oktober 2015 pada usia 62 tahun.
Juri menemukan Johnson & Johnson bertanggung jawab atas penipuan, kelalaian, dan konspirasi. Perundingan juri berlangsung empat jam setelah sidang selama tiga minggu.
Carol Goodrich, juru bicara Johnson & Johnson, mengatakan: "Kami tidak memiliki tanggung jawab lebih atas kesehatan dan keselamatan konsumen, dan kami kecewa dengan hasil sidang. Kami bersimpati kepada keluarga penggugat, tapi yakin dengan keamanan bedak kosmetik yang didukung bukti ilmiah selama beberapa dekade."
NBCNEWS.COM | MECHOS DE LAROCHA